POLITIK
Sekjen KPU Diadukan ke DKPP Usai Naik Heli Rp198 Juta
AKTUALITAS.ID – Badai etik kembali mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Belum reda polemik penggunaan private jet pada 2025, kini pejabat elite KPU kembali diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat penggunaan helikopter mewah senilai hampir Rp200 juta untuk kunjungan kerja ke Cianjur, Jawa Barat. Koalisi Masyarakat Sipil menilai perjalanan tersebut sarat pemborosan anggaran dan diduga melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan empat pejabat KPU ke DKPP pada Rabu (13/5/2026). Mereka adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian.
Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut aduan saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi.
“Benar, terkait penggunaan pesawat salah satu daerah di Jawa Barat,” kata Heddy kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Laporan itu dipicu penggunaan helikopter nomor registrasi PK-WSD pada 25 Januari 2024 untuk agenda pelantikan 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Padahal, menurut pelapor, lokasi tersebut dapat ditempuh melalui jalur darat sekitar lima jam dari Jakarta dan bukan termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang membutuhkan moda transportasi khusus.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia, Zakki Amali dari Trend Asia, serta Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penggunaan helikopter itu tidak memiliki urgensi yang jelas.
Tak hanya soal etika, angka fantastis biaya perjalanan juga menjadi sorotan. Penggunaan heli Bell 505 Jet Ranger X milik PT Whitesky Aviation disebut menghabiskan anggaran hingga Rp198.903.675.
Padahal, berdasarkan estimasi biaya sewa per jam, total penerbangan rute Tangerang–Jakarta–Bandung–Cianjur–Jakarta–Tangerang selama 2 jam 14 menit diperkirakan hanya sekitar Rp49,5 juta.
“Negara harus menggelontorkan uang hampir empat kali lipat dari estimasi biaya sewa normal,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rizki Agus Saputra.
Koalisi menilai penggunaan helikopter tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepatutan penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas pejabat negara.
Selain itu, pengadaan dan realisasi penggunaan helikopter disebut sulit diakses publik. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan pelanggaran prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Dalam laporannya, para pengadu meminta DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada seluruh teradu, termasuk pemberhentian tetap.
Kasus ini menambah daftar kontroversi yang menyeret institusi penyelenggara pemilu di tengah tuntutan publik terhadap integritas dan efisiensi penggunaan uang negara. (Bowo/Mun)
-
DUNIA16/05/2026 08:00 WIBNetanyahu Akui Israel Kuasai Mayoritas Gaza
-
NUSANTARA16/05/2026 07:30 WIBLongsor Curug Cileat Timbun 2 Wisatawan
-
NUSANTARA16/05/2026 21:21 WIBLiput Kasus Kondensat, Wartawan di Medan Mengaku Diculik dan Dipaksa Klarifikasi
-
NUSANTARA16/05/2026 08:30 WIBSmansa Mimika Cukur SMAN 4 Tanpa Ampun di Goldstone
-
NUSANTARA16/05/2026 10:30 WIBTragis! Pendaki Rinjani Meninggal di Jalur Sembalun
-
NASIONAL16/05/2026 14:00 WIBPKB: Relasi Kuasa Jadi Biang Kekerasan Seksual di Pesantren
-
NASIONAL16/05/2026 13:00 WIBPrabowo Perintahkan Kapolda Metro Jadi Bintang Tiga
-
EKBIS16/05/2026 13:30 WIBPenumpang Terancam Beban Baru di Tiket Pesawat