POLITIK
Legislator Wanti-wanti IKN Bisa Jadi “Kota Hantu”
AKTUALITAS.ID – Polemik status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi.
Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran di parlemen bahwa proyek raksasa tersebut berpotensi kehilangan momentum dan bahkan terbengkalai sebelum benar-benar berfungsi.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, memberikan peringatan keras agar pemerintah tidak menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk memperlambat pengoperasian IKN.
“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta,” kata Giri, Minggu (17/5/2026).
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, putusan MK justru harus menjadi sinyal peringatan agar pemerintah mempercepat pemanfaatan kawasan IKN, bukan menundanya.
Ia menegaskan bahwa infrastruktur yang sudah dibangun harus segera diisi dengan aktivitas pemerintahan agar tidak hanya menjadi deretan bangunan kosong tanpa fungsi.
Giri bahkan mendorong agar pejabat tinggi negara mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta para wakil menteri.
“Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah segera menyusun strategi pemanfaatan aset dan infrastruktur yang sudah terbangun di kawasan IKN, meskipun status ibu kota secara hukum masih berada di Jakarta.
Menurutnya, tanpa langkah konkret dan percepatan aktivitas pemerintahan, proyek IKN berisiko menjadi simbol kegagalan perencanaan pembangunan nasional.
“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan secara resmi.
Dengan kondisi ini, masa depan IKN kini berada pada titik krusial: antara dipercepat menjadi pusat pemerintahan baru, atau justru berisiko menjadi proyek raksasa yang kehilangan fungsi sebelum sepenuhnya hidup. (Bowo/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran