POLITIK
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah memicu konsekuensi besar. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai putusan ini tidak hanya berimplikasi pada perombakan total paket undang-undang politik, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan hukum dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyoroti putusan ini akan menjadi pekerjaan rumah legislatif yang sangat rumit. Menurutnya, memisahkan pemilu untuk memilih presiden dan DPR RI (Pemilu Nasional) dengan pemilu kepala daerah dan DPRD (Pemilu Daerah) secara langsung bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini menciptakan komplikasi serius. Di satu sisi, putusan ini berlawanan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Ini benturan pertamanya,” ujar Giri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Konsekuensi logis dari putusan tersebut, lanjut Giri, adalah keharusan untuk mengubah berbagai produk legislasi. “Implikasinya ke mana? Tentu ke Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan seluruh paket UU politik terkait. Itu semua harus diubah,” tegasnya.
Kondisi ini menempatkan DPR dalam posisi dilematis. Di satu sisi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Namun di sisi lain, DPR dihadapkan pada potensi pelanggaran konstitusi jika menjalankannya tanpa landasan hukum yang kuat.
“Pertanyaannya, apakah putusan ini harus dijalankan atau tidak? Kita tahu putusan MK itu final, tetapi di sini ada komplikasi dengan Undang-Undang Dasar,” jelas Giri.
Hingga saat ini, DPR belum mengambil sikap final dan tengah mengkaji berbagai opsi untuk menyikapi putusan tersebut. Namun, Giri memastikan satu hal yang tidak bisa dihindari.
“Kami belum tahu opsi-opsi apa yang akan diambil. Tapi yang pasti, akan ada perubahan undang-undang politik. Perubahan pada paket UU Pemilu dan Pilkada itu sudah pasti,” pungkasnya. (Mun)
-
EKBIS07/09/2026 09:45 WIBIHSG Sempat Naik, Lalu Terjun ke Zona Merah
-
NASIONAL07/09/2026 09:00 WIBPVMBG: Penurunan Seismik Bukan Tanda Anak Krakatau Mereda
-
NASIONAL07/09/2026 10:00 WIBMenteri Jumhur Instruksikan Daerah Amankan Air Bersih dari Abu Vulkanik
-
NASIONAL07/09/2026 11:00 WIBWaka MPR: Warga Harus Terlindungi dari Dampak Abu Krakatau
-
JABODETABEK07/09/2026 09:15 WIBHari Ini 12 Perjalanan KRL Bogor Tak Beroperasi
-
NUSANTARA07/09/2026 07:30 WIBBahaya Hujan Abu Krakatau, Seluruh Siswa di Serang Terpaksa Belajar dari Rumah
-
NUSANTARA07/09/2026 11:45 WIBGunung Anak Krakatau dan Ili Lewotolok Meletus Serentak Tadi Malam
-
NUSANTARA07/09/2026 12:15 WIBPTPN IV Turun Tangan Perbaiki Jalan Aceh Timur