Connect with us

NUSANTARA

WNA Singapura  di Deportasi Imigrasi Bandarlampung

Aktualitas.id -

Tim Imigrasi Bandarlampung saat melakukan pengecekan warga negara Singapura di Kabupaten Tanggamus. (Dok-Imigrasi Bandarlampung)

AKTUALITAS.ID – Seorang WNA Singapura telah melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung akhirnya melaksanakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Azmi Bin Hazli karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

“Yang bersangkutan (WNA) telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Imigrasi Bandarlampung, Washono, di Bandarlampung, Minggu (17/2026).

Dia mengatakan bahwa kegiatan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan untuk pelaksanaan pengawalan dan pemulangan WNA yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Seluruh proses deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Singapura,” katanya.

Dia mengatakan, pentingnya peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Selain itu, koordinasi lintas instansi seperti dengan pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura dinilai perlu terus diperkuat guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata dia.

Diketahui WNA asal Singapura tersebut masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus,” kata dia.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version