JABODETABEK
Keluarga: Ada Pemufakatan Jahat Dalam Kasus Kacab Bank
AKTUALITAS.ID – Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus Pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD
Keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) menilai adanya unsur pemufakatan jahat yang dilakukan para terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP.
“Sulit buat kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea (kesengajaan) pemufakatan jahatnya,” kata kakak MIP yakni Taufan kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Taufan menyebut, pihak keluarga belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP.
“Karena melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam rentang waktu yang dinilai cukup untuk mencegah jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.
Di sisi lain, Taufan mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun merasa tuntutan yang diajukan belum memenuhi rasa keadilan.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindak kejahatan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.
“Melibatkan sebanyak orang, melibatkan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sebetulnya sangat terhormat. Dan tentu sangat enak sekali kalau hukumannya itu sangat ringan,” jelas Taufan.
Taufan menilai ada sejumlah momen penting yang seharusnya dapat dimanfaatkan para terdakwa untuk menyelamatkan korban. Dia menyoroti tidak adanya upaya membawa korban ke rumah sakit dalam waktu cepat.
“Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali. Bahkan hanya untuk sekadar mengurungkan pemufakatan jahat, kenapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit. Lima menit itu golden time,” kata Taufan.
Menurut dia, keluarga akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama tim kuasa hukum demi mendapatkan putusan yang dianggap setimpal.
Taufan berharap kasus yang menimpa adiknya dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun institusi terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Taufan menegaskan perjuangan keluarga bukan hanya demi mencari keadilan bagi korban, melainkan juga menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan aparat penegak hukum.
“Ini untuk kita semua, sehingga kejahatan ini tidak boleh terulang lagi di masa depan,” ucap Taufan.
(Yan Kusuma/goeh)
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
OASE18/05/2026 05:00 WIBUmar Bin Khattab Murka Saat Diberi Hadiah Rampasan Perang
-
RIAU18/05/2026 10:45 WIBBupati Pelalawan Zukri Misran Berkomitmen Perangi Narkoba
-
POLITIK18/05/2026 11:00 WIBLegislator Wanti-wanti IKN Bisa Jadi “Kota Hantu”
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
JABODETABEK18/05/2026 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Senin 18 Mei 2026 Lengkap 5 Lokasi
-
EKBIS18/05/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga 3 Persen