NASIONAL
Akhirnya! 4 Oknum TNI Penyerang Petinggi KontraS Disidang Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026). Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan empat anggota militer sebagai terdakwa.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan.
“Sidang perdana digelar Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Fredy sebelumnya.
Empat terdakwa yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, serta Sersan Dua ES.
Keempatnya diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Mereka kini telah resmi berstatus terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Fredy menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Hal ini dilakukan karena perkara tersebut tidak berkaitan dengan kesusilaan, anak, maupun rahasia negara.
Dengan demikian, masyarakat dan media dapat memantau langsung jalannya proses persidangan. Pengadilan juga menyiapkan sarana pendukung untuk memastikan transparansi sidang berjalan optimal.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan memimpin persidangan terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dengan dua hakim anggota yakni Irwan Tasri dan M Zainal Abidin.
Kasus ini terdaftar dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas perkara, turut disertakan sejumlah barang bukti serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Dari total saksi tersebut, lima orang merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Publik kini menantikan jalannya proses persidangan yang transparan serta penegakan hukum yang adil dalam perkara ini. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi
-
POLITIK30/07/2026 07:00 WIBDKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
POLITIK30/07/2026 10:00 WIBSurvei SMRC: Dedi Mulyadi Salip Prabowo
-
DUNIA30/07/2026 08:00 WIBGempa Dahsyat Jepang Tewaskan 13 Orang
-
POLITIK30/07/2026 09:00 WIBPutusan DKPP Terbit, Tio: Saya Tidak Akan Melawan