POLITIK
DPR: Mahalnya Pilkada Bisa Jadi Pemicu Korupsi
AKTUALITAS.ID – Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah kembali memicu sorotan di Senayan. Komisi II DPR RI menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus menyasar akar persoalan yang membuat praktik rasuah terus berulang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan maraknya kepala daerah yang terjaring OTT menjadi sinyal bahwa masih ada persoalan mendasar dalam tata kelola politik dan pemerintahan daerah yang belum terselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yang ditangkap KPK dalam operasi terkait dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.
Menurut Dede Yusuf, terdapat tiga faktor utama yang dinilai kerap mendorong kepala daerah terjerumus dalam praktik korupsi, yakni tingginya biaya politik, besarnya kewenangan kepala daerah, serta aspek kesejahteraan atau pendapatan kepala daerah.
Ia menilai biaya politik yang terus membengkak membuat kontestasi pilkada semakin berat bagi para calon pemimpin daerah.
“Kalau tidak, nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Dede mengingatkan bahwa besarnya biaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan berpotensi memunculkan dorongan untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat. Risiko tersebut, menurutnya, semakin besar ketika kepala daerah memiliki kewenangan luas dalam menentukan proyek maupun kebijakan strategis tanpa pengawasan yang efektif.
Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen kepala daerah, termasuk menekan biaya pilkada agar kompetisi politik tidak lagi didominasi kekuatan finansial.
“Seseorang yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak boleh adu pembiayaan, tetapi harus benar-benar adu gagasan,” tegasnya.
Sorotan DPR muncul setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan praktik jual beli jabatan.
KPK menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah daerah dan pengisian jabatan tertentu di lingkungan Pemkab Pemalang. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi dalam beberapa tahun terakhir dan memunculkan desakan agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui pembenahan sistem politik, tata kelola pemerintahan, dan mekanisme pengawasan. (Bowo/Mun)
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
JABODETABEK13/09/2026 22:00 WIBAnak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
DUNIA14/09/2026 12:00 WIBRahasia Perselingkuhan Netanyahu Dibuka Lagi