NASIONAL
Misbakhun Bantah Keras Tuduhan Urusan Pita Cukai
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun bereaksi keras terhadap narasi pemberitaan dan siaran podcast yang mengaitkan dirinya dengan permainan pemesanan pita cukai rokok. Politikus senior Partai Golkar ini menegaskan tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi mencederai amanah para petani tembakau yang selama ini ia perjuangkan.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut. Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” tegas Misbakhun dalam keterangannya, dikutip, Senin (14/9/2026).
Misbakhun meluruskan bahwa urusan pemesanan pita cukai merupakan wewenang penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui sistem elektronik yang ketat, bukan kewenangan anggota DPR. Ia bahkan sudah mengonfirmasi langsung isu ini kepada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto.
Hasilnya, pihak DJBC memastikan tidak menemukan nama Misbakhun dalam investigasi terkait dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai rokok tersebut. Selain itu, Misbakhun merontokkan klaim podcast dengan membeberkan status Adi Harnowo—nama Tenaga Ahli (TA) yang diseret-seret dalam siaran. Sosok tersebut dipastikan sudah tidak lagi bekerja untuk dirinya sejak DPR periode 2024–2029 dilantik.
Gelombang pembelaan pun berdatangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II. Tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, meminta publik tidak menelan mentah-mentah tuduhan yang dibangun lewat asumsi opini tersebut. Wahid mengingatkan bahwa rekam jejak Misbakhun sangat konsisten menolak kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) demi melindungi ekosistem industri dan buruh pabrik rokok yang mana pemerintah akhirnya memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.
Senada, Sekretaris Ormas Madas Serumpun Agus Cahyono mengecam narasi yang dinilai sengaja mendiskreditkan legislator Senayan tersebut. Menurutnya, publik harus bisa membedakan antara fakta hukum yang objektif dan upaya pembunuhan karakter terhadap tokoh yang gigih memperjuangkan nasib petani serta buruh tembakau nasional. (Bowo/Mun)
-
DUNIA13/09/2026 15:00 WIBTrump Bongkar Dugaan Iran Ganggu Pemilu Sela AS
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
POLITIK13/09/2026 16:00 WIBNama Misbakhun Muncul di Pusaran Cukai Palsu
-
RAGAM13/09/2026 14:00 WIBKetika Tan Malaka dan Soedirman Bertemu di Purwokerto
-
NUSANTARA13/09/2026 14:30 WIB243 Orang Hilang Kontak Bersama Kapal di Laut Jawa
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
DUNIA13/09/2026 21:00 WIBPresiden Iran Siap Lawan AS-Israel
-
NASIONAL13/09/2026 17:00 WIBWaka DPR: MBG Bukan Bikin Masyarakat Cemas