RIAU
Korporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
AKTUALITAS.ID – Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas perkebunan sawit di kawasan lindung yang berlangsung selama puluhan tahun dan dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan yang tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas melanggar aturan lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Kombes Ade Kuncoro dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).
Ade menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi sinyal kuat Polda Riau untuk menerapkan pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan Estate IV Divisi F PT Musim Mas di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penyidik mengungkap kawasan tersebut mulai dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998.
“Penyidik mengungkap kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” ujar Ade.
Dirinya menjelaskan, tanaman sawit di lokasi tersebut mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama sekitar 22 tahun.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” kata Ade.
Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta sejumlah aturan perlindungan sempadan sungai.
Ade menyebut ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai secara terbatas dan wajib mengantongi izin. Hasil penyidikan menunjukkan PT Musim Mas diduga tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ujarnya.
Penyidik menilai kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Aktivitas budidaya sawit di wilayah tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis sungai dan memicu kerusakan lingkungan.
Dalam penanganan perkara itu, Ditreskrimsus Polda Riau melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, sumber daya air, lingkungan hidup, kerusakan tanah dan lingkungan, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.
Selain itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian akibat dugaan kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” kata Ade.
Ia menambahkan penanganan kasus tersebut sejalan dengan pendekatan Green Policing yang diusung Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup serta penindakan kejahatan ekologis.
“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” ujar Ade.
Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Bambang Irawan)
-
NASIONAL17/05/2026 18:00 WIBPemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
-
RAGAM17/05/2026 19:00 WIBUntuk Keseimbangan Hormon Perempuan, Berikut Makanan yang Disarankan
-
NUSANTARA17/05/2026 17:30 WIBKarnaval Budaya FBIM Hadirkan Harmoni yang Selalu Dinantikan
-
DUNIA17/05/2026 18:30 WIB45 Pelajar di Nigeria Diculik Kelompok Kriminal Bersenjata
-
OTOTEK17/05/2026 20:30 WIBUsai Tersapu Banjir, Waymo Tarik Ribuan Taksi Robotnya
-
PAPUA TENGAH17/05/2026 19:30 WIBTekuk Taruna Dharma 2-0, SMAN 3 Kokonao Segel Juara Grup F
-
NASIONAL17/05/2026 22:00 WIBKepala Lemdiklat Polri dan Lima Kapolda Dilantik Kapolri
-
NUSANTARA17/05/2026 21:00 WIBDiterpa Hujan Deras, Lima Kecamatan di Kendari Terendam Banjir