Bersengketa 4 Tahun, Akhirnya BANI Sovereign Dimenangkan MA


Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign Anita Kolopaking (tengah) didampingi Sekjen BANI Sovereign Trilegono Yanuar Ahmadi (dua kiri), Ahli Waris BANI Arman Sidharta Tjitrosoebono (tiga kiri), Dewi Saraswati Permata Vitri (tiga kanan), dan Dewi Saraswati Permata Suri (dua kanan) foto bersama saat konferensi pers putusan kasasi Mahkamah Agung soal pendirian BANI di Jakarta, Kamis (28/11). Lebih dari 4 tahun terjadi sengketa antara ahli waris pendiri BANI dari keluarga almarhum Harjono Tjitrosoebono dan almarhum Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dikomandani oleh Husseyn Umar dan Krisnawenda. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Lebih dari empat tahun terjadi sengketa antara ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dari keluarga almarhum Harjono Tjitrosoebono dan almarhum Priyatna Abdurrasyid (BANI Sovereign) dengan pengurus BANI Mampang.

Sengketa panjang yang terjadi di BANI tersebut akhirnya telah berakhir setelah ahli waris memenangkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum para ahli waris BANI Sovereign, Anita D. A Kolopaking. Anita membeberkan, persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda telah berakhir pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI.

“Putusan Kasasi pada tanggal 29 Oktober 2019 menolak permohonan banding Kubu Husseyn Umar dkk. Dalam putusan Kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel,” ucap Anita D. A Kolopaking kepada wartawan di Kantor BANI Sovereign Plaza, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Dalam putusan Kasasi tersebut, Hakim MA memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat yakni para ahli waris pendiri BANI, menyatakan para tergugat yakni Husseyn Umar dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.

Selain itu, menyatakan kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan sebanyak enam nama selaku pendiri BANI.

Berkaitan para pendiri telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris. Ahli waris yang dimaksud ialah Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri.

Selanjutnya, Hakim MA juga memutuskan menghukum para tergugat untuk menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta menyerahkan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165 Unit D Lantai 8 di Jalan TB Simatupang Kav 1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta isinya.

“Kubu Husseyn Umar dkk wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila Husseyn Umar dkk tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana,” jelas Anita.

Dengan demikian, pihak ahli waris pendiri BANI meminta kubu Husseyn Umar dkk untuk bersikap kooperatif dalam proses penyerahan asset BANI kepada para ahli waris tanpa adanya upaya paksa atau eksekusi.

“Kemenangan ini juga merupakan penghormatan terhadap jasa-jasa para pendiri BANI dan akan menjadi momentum pernyatuan BANI Mampang dengan BANI Sovereign sehingga nantinya hanya akan ada satu BANI sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” pungkasnya. [Kiki Budi Hartawan)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>