Berita
Bawaslu Sadari Penegakan Hukum Pemilu Belum Efektif
“Padahal dalam hukum pidana dikenal asas ultimum remedium.
AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Abhan menyadari penegakan hukum pemilu belum berjalan efektif. Menurut dia, terdapat beberapa persoalan yang menghambat proses penegakan hukum pemilu.
Abhan menjelaskan, hambatan pertama, yakni terdapat pengaturan yang kurang jelas dalam norma-norma hukum atau perundang-undangan pemilu. Hal ini baginya menimbulkan banyak penafsiran. Dia mencontohkan seperti pengaturan kampanye, politik uang, subjek hukum pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Dia menyatakan, banyak sekali perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersifat administratif justru diatur sebagai bentuk perbuatan yang dapat dipidana.
“Padahal dalam hukum pidana dikenal asas ultimum remedium. Yaitu pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir,” ucapnya saat membuka Seminar Nasional Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu di Jakarta, Kamis (28/11).
Abhan menambahkan, pada unsur yang kedua, yaitu struktur hukum atau penegak hukumnya. Banyak lembaga yang terlibat dalam penyelesaian hukum, yaitu: Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komite Aparatur Sipil Negara.
Dia melanjutkan, hal tersebut akan memperpanjang proses penyelesaian hukum dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. “Juga berpotensi menimbulkan adanya putusan yang berbeda-beda atau bertentangan antarlembaga,” sebutnya.
“Bahkan lembaga-lembaga penegak hukum ini juga berpotensi bersikap tidak netral dalam proses penegakan hukum,” tambah dia.
Unsur ketiga, sambungnya, yaitu budaya hukum yang menyangkut kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Abhan mengungkapkan, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, selalu muncul pelanggaran-pelanggaran pemilu. “Hal ini membuktikan tingkat kepatuhan terhadap aturan pemilu menjadi persoalan,” tuturnya.
Selain itu, Abhan menilai peraturan perundangan pemilu yang mengatur mekanisme dan penyelesaian hukum untuk keperluan penegakan hukum pemilu sudah efektif. Berdasarkan perundang-undangan terkait dengan pemilu atau pilkada, mekanisme dan penyelesaian hukum telah diatur.
Dia menunjuk sengketa proses yang terjadi dalam pemilu, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, yang kemudian dapat diajukan banding atau upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Bawaslu juga berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu,” tutupnya.
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
JABODETABEK27/04/2026 15:30 WIBAnggota KSPSI Bekasi Wafat Usai Disiram Air Keras
-
NASIONAL27/04/2026 20:00 WIBPresiden Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana
-
OLAHRAGA27/04/2026 18:30 WIBPermainan Solid, Jadi Kunci Janice/Aldila Menang Lawan Pasangan Unggulan di Madrid Open
-
RIAU27/04/2026 16:00 WIBPolisi Gagalkan Peredaran 420 Cartridge Etomodate di Pekanbaru
-
EKBIS27/04/2026 17:30 WIBBahan Bakar B50 Diuji Penggunaannya Pada Kereta Api

















