Connect with us

RIAU

Polres Dumai Bongkar Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 68 Orang Diamankan

Aktualitas.id -

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua dan petugas Satreskrim Polres Dumai mengamankan puluhan calon pekerja migran ilegal dalam pengungkapan kasus pemberangkatan nonprosedural ke Malaysia di Mapolres Dumai, Riau, (23/4/2026). AKTUALITAS.ID026.

AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai, Riau. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan puluhan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menyebut kasus tersebut menunjukkan pola kejahatan yang semakin terorganisasi dan berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan para korban dalam situasi rentan, termasuk risiko eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terkait rencana pemberangkatan pekerja migran dan warga negara asing melalui jalur ilegal di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyisiran di kawasan pesisir dan menemukan 63 orang berada di area pantai dan hutan sekitar, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia.

“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Angga.

Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi lokasi penampungan sementara. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan lima calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan menampung calon pekerja migran di rumah singgah sebelum diberangkatkan, sedangkan RGS bertugas menjemput dan mengantar para korban dari luar daerah menuju lokasi penampungan hingga titik keberangkatan.

“Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Angga.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam aktivitas tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang melarang perekrutan, penampungan, dan pemberangkatan pekerja migran tanpa izin resmi.

Angga menegaskan wilayah pesisir Dumai menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan sehingga pengawasan akan terus diperketat.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.

“Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” kata Hasyim. (Bambang Irawan)

TRENDING