Connect with us

NASIONAL

Faisal Lohy Minta KPK Dalami Peran Eks Jampidsus

Aktualitas.id -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
FEBRIE ADRIANSYAH

AKTUALITAS.ID – Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik Faisal Lohy meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterkaitan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan sejumlah kasus korupsi besar yang mencuat sejak 2022. Pendalaman dinilai penting, terutama terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini,” tegas Faisal dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Faisal menyebut hasil kajian yang disusunnya menemukan sedikitnya belasan perusahaan yang perlu didalami lebih lanjut. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini menjadi sorotan.

BACA JUGA  KPK Geledah Ruang Kerja Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang

Kajian itu, kata Faisal, perlu menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menguji setiap dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait. Proses hukum juga harus didasarkan pada bukti dan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Faisal secara khusus mendorong penyidik mendalami peran Febrie saat menjabat Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pendalaman tersebut diperlukan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan selama menjalankan tugas.

“Jika terbukti ada indikasi TPPU, penyidik harus menelusuri aliran dana hingga beneficial owner,” ujarnya.

Penelusuran aliran dana dinilai penting apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang. Aparat perlu mengidentifikasi pihak yang menerima manfaat akhir dari aset atau transaksi yang berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA  KPK Ungkap Motor Royal Enfield Sitaan dari Ridwan Kamil Tak Tercantum di LHKPN

Faisal juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Pelibatan KPK diperlukan apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat,” ujarnya.

Dorongan tersebut juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Faisal berharap Presiden memberikan perhatian terhadap proses hukum yang berjalan agar seluruh dugaan dapat diperiksa secara transparan dan tidak tebang pilih.

Faisal menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti tanpa mempertimbangkan jabatan atau kedudukan pihak yang diperiksa. Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang diduga terlibat secara langsung apabila ditemukan indikasi keterlibatan aktor lain.

BACA JUGA  FOTO: KPK Sita Mercedes Benz Sprinter Milik SYL

“Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” pungkas Faisal.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari tuntutan agar dugaan korupsi dan kemungkinan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh. Setiap pihak yang disebut dalam proses pendalaman tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

TRENDING