Akuisisi Terkait Jiwasraya, Wantimpres Tahir: Itu Hoax Total


Jiwasraya

AKTUALITAS.ID – Publik kembali dibuat kaget dengan beredar selentingan kabar Mayapada Group yang diketahui sebagai konglomerat berbasis di Indonesia ikut dikait-kaitkan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Berawal dari Mayapada Group sedang memproses akuisisi saham PT Hanson International Tbk dan PT Rimo International Lestari Tbk. Kedua perusahaan ini disebut-sebut terkait dengan potensi gagal bayar surat utang kepada Jiwasraya.

Pendiri Mayapada Group diketahui bernama Dato Sri Tahir, yang juga merupakan Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024. Hal ini kemudian membuat publik bertanya-tanya ada atau tidaknya jejak konglomerat raksasa yang juga Wantimpres itu dalam kasus Jiwasraya ?

Menanggapi hal tersebut pendiri Mayapada Group Dato Sri Tahir menampik hal tersebut. Lantaran pihaknya tidak pernah mau membeli saham maupun akuisisi dari siapapun.

“Jadi itu hoax total. Kami tidak pernah ada rencana mau beli atau ambil alih saham, siapapun. Termasuk saham-saham milik Pak Benny (Direktur Utama MYRX Benny Tjokrosaputro) apapun namanya,” kata Dato Sri Tahir, Jumat (27/12/2019)

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga ikut mengusut gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Mengingat perusahaan plat merah ini, dianggap banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Yakni, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 Triliun dari aset finansial. Lalu penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 Triliun. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampe hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.

“Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola yamg baik yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi atau JS sving plans,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Rabu (18/12/2019) lalu.

10 orang pun sudah dicekal Kejagung sudah berkoordinasi dengan Imigrasi berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka diketahui berinsial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Proses pencekalan mulai berlaku dari 26 Desember sampai enam bulan ke depan.

Diketahui, dugaan mega korupsi di Jiwasraya terjadi bersamaan dengan terbitnya produk JS Saving Plan pada tahun 2013-2018 lalu.

Produk itu menawarkan persentase bunga di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Direksi lama menempatkan dana nasabah pada saham-saham dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson Internationl Tbk (MYRX), PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

Sesuai informasi yang dihimpun Hendrisman Rahim merupakan pimpinan di perusahaan asuransi, PT Advista Life yang berafiliasi dengan PT Pool Advista Finance Tbk.

Perusahaan itu berperan sebagai salah satu dari 14 perusahaan manajer investasi, pengelola portofolio investasi Jiwasraya. Sementara Hary Prasetyo diketahui sebagai mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP) Harry Prasetyo.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>