PAW Anggota DPR, Hasto: Tidak Bisa Dipengaruhi Lobi Politik


Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers tentang Rakernas I PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (21/12/2019). PDI Perjuangan akan menggelar Rakernas I sekaligus peringatan HUT ke-47 pada 10-12 Januari 2020 di Jakarta dengan mengangkat tema "Solid Bergerak Wujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional".AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku maupun Doni yang dihubung-hubungkan dengannya.

Menurut dia, kasus hukum menyangkut kader PDIP, terlebih terkait dugaan suap yang diterima Komisioner KPU Wahyu Setiawan, merupakan inisiatif pribadi. Bagi dia, persoalan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sebagaimana kasus itu bergulir sudah melalaui proses ketat, sehingga sangat sulit diubah karena lobi.

“Partai di dalam melakukan pergantian antar waktu, demikian KPU, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dan itu sangat rigid. Tidak bisa sembarangan hanya karena melakukan lobi-lobi politik,” kata Hasto di Jakarta, Jumat, (10/1/2020).

Hasto mengatakan, opini yang dikembangkan berbagai pihak disebut ingin menyudutkannya, termasuk adanya aliran dana dan dia berusaha lari dari kejaran penyidik KPK di kompleks kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan Rakernas ini. Karena kami berkeinginan bahwa partai tidak hanya berbicara tentang kekuasaan,” ujarnya.

Meski demikian, Hasto menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menampik kabar bahwa ada upaya menghalangi proses penyelidikan ketika tim KPK mendatangi kantor PDIP, kemarin.

PDIP, katanya, tak pernah keberatan kantornya didatangi KPK, bahkan beberapa kali pimpinan pusat PDIP mengundang petinggi KPK ke kantornya. Tapi, dalam konteks penyelidikan atau penyidikan, KPK harus patuh pada peraturan dan mekanisme hukum, di antaranya surat penggeledahan atau penyitaan.

Karena itulah, wajar jika petugas keamanan atau kesekretariatan PDIP menanyakan surat semacam itu ketika ada orang yang mengaku petugas KPK.

“Ketika hal-hal tersebut dipenuhi ya tentu saja KPK sesuai dengan kewenangannya dan juga dalam tahap-tahap proses penegakan hukum itu sangat dimungkinkan. Karena itulah yang kami minta hanyalah hal tersebut,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>