Penyegelan KPK Saat Penyelidikan Dinilai Melanggar


KPK melakukan penyegelan ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan dilakukan usai Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK pada Rabu (8/1/2020). AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Ahli Hukum Pidana Chairul Huda memberikan peringatan kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih berhati-hati dalam melakukan upaya paksa penyegelan disaat proses penyelidikan. Hal tersebut terkait kasus OTT yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS).

“Kalau benar penyelidik KPK melakukan ‘penyegelan’ dimaksud, maka hal itu termasuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ungkap Chairul melalui pesan singkatnya, Senin (13/1/2020).

Chairul menduga, jika benar penyelidik lembaga antirasuah itu tidak memperlihatkan Surat Tugas atau Surat Perintah Penyelidikan sepertinya sudah mengetahui bahwa belum bisa melakukan tindakan tersebut. Karena masih tahapan penyelidikan.

“Jadi coba-coba saja barangkali bisa dan karenanya dapat penilaian bagus di mata pimpinannya atau di mata masyarakat awam. Secara hukum tindakan demikian melampaui batas kewenangannya,” jelasnya.

Chairul menegaskan bahwa surat perintah penyelidikan tersebut tidaklah sah karena bukan lagi Komisioner KPK. Katanya, kalaupun yang baru belum dilantik, maka Komisioner yang lama sudah tidak lagi berwenang. Apalagi menurut UU No 19 Tahun 2019, menyebutkan bahwa Komisioner KPK bukan penegak hukum, bukan penyelidik, penyidik maupun penuntut umum.

“Jadi tugasnya administratif, dan karena sudah ada komisioner baru yang ditetapkan (sekalipun belum dilantik) maka mereka tidak lagi berwenang,” ujarnya.

Chairul juga menyebutkan bahwa langkah KPK menggeledah di luar tempat kejadian perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara adalah tidak sah. Karena penggeledahan harus jelas tempat yang digeledah itu apa, dan tidak dapat dilakukan hanya dugaan terkait kasus tertentu.

“Menurut KUHAP penggeledahan itu untuk mencari barang bukti atau tersangka, sehingga barang bukti apa yang akan dicari harus jelas tempatnya dimana. Tidak bisa di sembarang tempat,” sebutnya lagi.

Lebih jauh, Chairul mengatakan terlalu mengada-ada, kalaupun ada permintaan PAW dari PDIP maka itu kewenangannya menurut UU dan putusan MA.

Jadi tidak bisa dijadikan dasar mengkaitkan dengan kasus penyuapan antara oknum KPU dan caleg yang diminta ditetapkan sebagai anggota legislatif PAW.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>