Surati Interpol, KPK Minta Terbitkan Red Notice Harun Masiku


AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5) KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Ali menyatakan upaya itu dilakukan agar Harun segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara tersebut dapat segera diselesaikan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020 lalu.

Beberapa waktu belakangan, Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid mencium ada sinyal keberadaan Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa sekitar bulan lalu Harun sempat berada di luar negeri. Saat itu, dirinya bersama pegawai KPK lainnya sempat memburunya. Namun, upaya itu terhambat.

Harun mengatakan dirinya tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku di Indonesia lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya.

“Jadi saya enggak bisa ngelaporin,” kata Harun beberapa waktu lalu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>