Perludem: Manajemen Pilkada Makin Diperumit


AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan satu pasal di undang-undang pemilu terkait batasan usia pemilih dan kondisi sudah atau pernah kawin, menyulitkan kerja petugas pemilu.

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak Rabu (29/01) seluruh permohonan yang diajukan Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia terkait Pilkada.

Pasal 1 angka 6 UU Pilkada itu menyebut: Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah atau pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara rentan dipolitisasi karena persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tidak valid. Apalagi jika terjadi sengketa pemilu.

“Ini akan jadi beban yang membuat penyelenggara rentan dipolitisasi, misalnya ada perselisihan hasil Pilpres, KPU banyak disorot karena ada pemilih di bawah 17 tahun dan menjadi keraguan terhadap kualitas DPT,” ujar Titi Anggraini kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/01).

Menurut pertimbangan Hakim MK, aturan itu menguatkan batasan dalam menentukan siapa yang berhak menggunakan hak pilih.

Tapi bagi Perludem, keputusan itu bakal memperumit kerja penyelenggara pemilu dalam proses pemutakhiran data pemilih lantaran berlapisnya persyaratan.

Titi mengaku menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonannya terhadap Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Persoalan lain, kata Titi, kerja petugas pemilu di lapangan kian rumit karena harus menyisir berbagai persyaratan calon pemilih.

Merujuk pada Undang-Undang Pemilu, pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau yang belum berusia 17 tahun tapi sudah atau pernah kawin.

Syarat lain, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar sebagai pemilih.

“Kenapa kami gugat pasal itu? Ini terkait tata kelola penyelenggara pemilu atau pilkada. Manajemen pilkada makin diperumit karena adanya pemberlakuan syarat yang macam-macam. Tidak hanya standar tunggal usia, tapi ditandai dengan syarat kawin,” tukasnya.

Sejauh pengamatannya di banyak negara, syarat untuk menjadi pemilih hanya satu yakni usia. Batasan yang tunggal itu, dianggap lebih sederhana dan mempermudah pendataan.

Sorotan lain, datang dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Sekjennya, Dian Kartikasari, memprediksi jumlah pemilih yang merujuk pada frasa yang digugat itu sekitar 8,8 juta. Mereka, katanya, termasuk kategori anak.

Menurut Dian, putusan MK ini bakal melanggengkan politisasi oleh partai politik dan caleg terhadap 8,8 juta anak yang sudah atau pernah menikah dengan tujuan untuk mendapatkan suara dalam pemilu.

“Hak pilih ini meskipun mereka anak-anak sesungguhnya bagi orang dewasa memilih adalah hak politik, bagi anak-anak pemilu jadi beban politik. Karena sudah dihadapkan pada beban untuk hidup mendadak menjadi orang dewasa, beban mereka harus ditambah dengan memutuskan proses politik, dan itu jauh dari kemampuan anak-anak,” jelas Dian Kartikasari kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/01).

Padahal dari pengamatan KPI, proses pemilu merupakan beban politik bagi anak dan fakta di lapangan menunjukkan mereka kerap dipaksa memilih salah satu kandidat.

“Kalau ada pendidikan pemilih, anak-anak ini tidak ikut karena malu, karena statusnya secara sosial dewasa tapi fisiknya masih anak-anak. Dampaknya mereka tidak mendapat informasi yang cukup tentang kepemiluan. Jadi kalau di pertemuan pengajian, anak-anak yang sudah kawin ini dipakai kontestan pemilu untuk dimobilisasi suaranya.”

“Itu banyak terjadi di banyak daerah.”

Persoalan lain menurut Perudem dan Koalisi Perempuan Indonesia, pertimbangan Hakim MK tersebut bisa mendorong terjadinya perkawinan usia dini.

“Sebab seperti ada insentif meski belum 17 tahun tapi sudah kawin, punya hak pilih,” ujar Titi Anggraini.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menyebut anak di bawah 17 tahun tapi sudah/pernah kawin, tidak bisa dianggap dewasa hanya karena melihat status sosial atau memiliki KTP.

“Kami tentu menyayangkan bahwa MK menggunakan pendekatan konservatif dan sederhana dalam memaknai kedewasaan warga negara. Bahwa parameter kedewasaan terbatas pada perkawinan dan kuat gawe . Itu seolah-olah melegalkan perkawinan usia dini dan pekerja anak,” sambungnya.

“Nyatanya mereka ini adalah kawin anak dan pekerja anak sehingga tidak otomatis jadi dewasa,” tukas Dian Kartikasari menambahkan.

Setelah kandas di MK, rencananya Koalisi Perempuan Indonesia dan Perludem bakal mendorong DPR agar menghapuskan frasa itu dalam Undang-Undang Pemilu yang kini masuk dalam program legislasi nasional.

“Kita berusaha yakinkan DPR tidak menggunakan frasa sudah/pernah kawin itu dalam pemilu karena punya dampak politik dan perkawinan anak yang serius. Kami berharap di pembahasan bisa dihilangkan,” tukas Dian.

Apa putusan Hakim MK?

Dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Pilkada mengandung rumusan yang bersifat alternatif sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu tentang pengertian pemilih.

Hakim MK, Suhartoyo, mengatakan pasal tersebut justru menjadi batasan tegas terkait siapa saja warga negara yang bisa menggunakan hak pilih.

“Selain pengertian pemilih dalam a quo (pasal 1 angka 6 UU Pilkada), juga terdaftar sebagai pemilih yang artinya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujar Hakim MK, Suhartoyo, ketika membacakan pertimbangan.

“Siapakah WNI yang bisa memiliki KTP? Pasal 63 ayat 1 UU Adminduk menyatakan bahwa penduduk WNI, orang asing yang punya izin tinggal, dan berusia 17 tahun atau pernah/sudah kawin, wajib memiliki KTP,” sambungnya.

“Merujuk pada hal itu, maka WNI yang punya KTP meski berusia di bawah 17 tahun tapi pernah atau sudah kawin punya hak untuk memilih dan dapat didaftarkan sebagai pemilih.”

Selain karena syarat administrasi telah sahih sebagai pemilih, anak yang belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah kawin, menurut MK, dianggap sudah dewasa.

Dengan persyaratan ini, segala perbuatan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan, termasuk ketika menentukan pilihan dalam pemilu.

Dasar anggapan tersebut, kata Hakim Suhartoyo, merujuk pada aturan adat.

“Batasan kedewasaan dalam hukum adat, secara universal pemahaman dewasa atau belum dewasa secara tegas tidak ditentukan usia tapi kecakapan melakukan perbuatan hukum. Biasanya dianggap dewasa setelah menikah atau pernah menikah, mulai hidup mandiri, bahkan acap kali ukuran dewasa dengan menggunakan ukuran orang telah kuat gawe yaitu orang yang sudah bekerja,” ucap Hakim Suhartoyo.

“WNI di bawah 17 tahun dan sudah/pernah kawin telah mendapat predikat pendewasaan yang melekat dan tidak dapat dihindari oleh subjek hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu sebagai konsekuensi yang bersangkutan sudah mampu melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan.”

Atas dasar pertimbangan itulah, Hakim MK sepakat bahwa tidak ada pertentangan aturan atau hukum yang dilanggar ketika menetapkan anak yang belum berusia 17 tahun tapi pernah/sudah kawin sebagai pemilih.

Selain itu, menurut hakim, tidak ada pula perlakukan diskriminatif yang dilakukan negara.

“Batasan diskriminasi sesuai UU HAM adalah pengucilan pada perbedaan atas dasar agama, suku, ras, etnik, antar-golongan, jenis kelamin, bahasa, dan pilihan politik.”

Itu mengapa dalam putusannya, seluruh hakim MK satu suara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK Jakarta, Rabu (29/01).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>