Berita
Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Akui Lalai Urus Administrasi ke Kemensetneg
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui pihaknya telah lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan. Administrasi tersebut ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat,” kata Saefullah […]
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui pihaknya telah lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan. Administrasi tersebut ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat,” kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Karena hal itu, dia mengharapkan surat yang telah diajukan dapat segera direspons. Sehingga rapat bersama Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka (Kemensetneg) dapat segera digelar untuk membahas revitalisasi Monas.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah,” ucapnya.
Sementara itu, dia menyebut bila berdasarkan Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, zonasinya tak hanya kawasan Monas.
Namun, terdapat zona penyangga Taman Medan Merdeka dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka. Kemudian, zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.
“Idealnya kalau mau ikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah,” jelas Saefullah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Surat izin telah diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.
“Sudah (mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas) bareng Pak Sekda,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
Selain surat permohonan izin, pihaknya juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
-
Berita21/07/2026 20:50 WIBPekerja Pertamina Balongan Gelar Aksi Melawan ‘Sunat’ Upah akibat Pergantian Vendor
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
NASIONAL21/07/2026 20:30 WIBKPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Korupsi Pemkab Lombok Barat
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
NASIONAL21/07/2026 17:00 WIBGERTAK: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum Kasus Febrie
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
JABODETABEK21/07/2026 16:30 WIBAtlet Golf Jesslyn Diduga Diculik Saat Pesta Ultah Keluarga

















