Berita
Fraksi PSI di DPRD DKI Secara Subtansi Menolak Pelaksanaan Formula E
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta tetap pada pendirian untuk secara substansi menolak Formula E, dan meminta agar anggarannya dialokasikan untuk banjir dan kebutuhan warga miskin seperti jamban. “Banjir masih melanda Jakarta. Ini harus ada penganggaran untuk mencegahnya terulang. Di Jakarta Barat, masih ada warga yang belum punya tempat buang […]

AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta tetap pada pendirian untuk secara substansi menolak Formula E, dan meminta agar anggarannya dialokasikan untuk banjir dan kebutuhan warga miskin seperti jamban.
“Banjir masih melanda Jakarta. Ini harus ada penganggaran untuk mencegahnya terulang. Di Jakarta Barat, masih ada warga yang belum punya tempat buang air yang layak. Daripada untuk Formula E yang tak jelas manfaatnya, lebih baik uang dipakai untuk hal-hal semacam itu. PSI adalah yang pertama menolak Formula E dan kami konsisten pada pendirian itu,” kata Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI, Idris Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Idris melanjutkan, terkait surat persetujuan Kementerian Sekretariat Negara untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, harus dilihat secara lengkap dengan syarat-syarat yang menyertai. Kementerian Sekretariat Negara merupakan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka atau Lapangan Monas.
“Surat itu memuat persetujuan dengan syarat ketat sekali. Mungkin karena kebiasaan Gubernur Anies Baswedan yang suka menerabas aturan, maka Komisi Pengarah mengingatkan Anies secara eksplisit agar hati-hati dan tidak menerabas rambu-rambu,” terangnya.
Idris mengimbau Anies seharunya membuka rencana induk Revitalisasi Monas dan peta lokasi yang akan dipakai untuk formula E.
“Publik berhak mengetahui rencana Pemprov DKI Jakarta untuk Revitalisasi Monas. Sejak sekarang harus dipublikasikan, dibuat transparan. Kita sama-sama mengawasi, jangan sampai main tebang pohon kayak sebelumnya,” ujar Idris.
Ada empat syarat yang disampaikan Komisi Pengarah dan harus dipatuhi Pemprov DKI. Pertama, konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lain harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
Terakhir, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
POLITIK18/06/2025 12:00 WIB
Bahtra Banong Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad dalam Tuntaskan Sengketa Empat Pulau
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan
-
DUNIA18/06/2025 08:00 WIB
Iran Klaim Sukses Hancurkan Markas Mossad di Jantung Tel Aviv dengan Serangan Rudal Dahsyat