Berita
Polemik Omnibus Law, Sejumlah Buruh Diintimidasi Perusahaan Agar Ambil Pensiun Dini
AKTUALITAS.ID – DPR RI telah menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (12/2). Kendati belum disahkan, sejumlah buruh berencana pensiun lebih awal karena diintimidasi perusahaan. Ketua Departemen Komunikasi dan Media (KSPI), Kahar S Cahyono menegaskan bahwa sejumlah buruh mendapat intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan pensiun dini. “Banyak pekerja yang mau pensiun lebih […]
AKTUALITAS.ID – DPR RI telah menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (12/2). Kendati belum disahkan, sejumlah buruh berencana pensiun lebih awal karena diintimidasi perusahaan.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media (KSPI), Kahar S Cahyono menegaskan bahwa sejumlah buruh mendapat intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan pensiun dini.
“Banyak pekerja yang mau pensiun lebih awal, karena di takut-takuti perusahaan,” ujarnya di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Dia mengatakan, perusahaan menakut-nakuti para buruh dengan tidak memberikan pesangon apabila omnibus law telah disahkan.
Adapun perusahaan yang melakukan intimidasi sendiri mayoritas bergerak disektor industri padat karya.
“Dari padat karya yang banyak melakukan, penawaran seperti itu,” terangnya.
“Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau atau uang penghargaan masa kerja,” bunyi pasal 156 ayat 1 tersebut.
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit ditentukan berdasarkan:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 – 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 – 9 tahun, 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 – 12 tahun, 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 – 15 tahun, 5 bulan upah.
e. Masa kerja 15 – 18 tahun, 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 – 21 tahun, 7 bulan upah.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.
Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
POLITIK16/06/2026 16:32 WIBLaporan Dugaan Pelanggaran Etik M Tio Belum Jelas, AMPD Curiga DKPP Gunakan Standar Ganda
-
NASIONAL16/06/2026 20:00 WIB2 Tahun Menjabat, Kekayaan Menko Pangan Zulhas Naik 83 Persen
-
POLITIK16/06/2026 18:40 WIBGabung ke PSI, Pengamat: Jokowi Belum Yakin ke Kaesang Bisa Besarkan PSI
-
NUSANTARA16/06/2026 16:49 WIBGubernur Papua Pegunungan Sekda Definitif Menunggu Keputusan Presiden
-
POLITIK16/06/2026 19:30 WIBSesalkan Pembubaran Diskusi di UGM, Nusron: Padahal Kami Siap Dicaci Maki
-
NUSANTARA16/06/2026 18:10 WIBKhofifah Ajak Masyarakat Jadikan 1 Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian Sosial
-
NASIONAL17/06/2026 06:00 WIBKPU dan Bawaslu Kebagian Rp8,4 Triliun Lebih
-
NASIONAL17/06/2026 07:00 WIBWaka MPR Harap Harga BBM Normal Lagi

















