Tarik Motor Tunggakan, Driver Ojol dan Debt Collector Bentrok


Ilustrasi kerusuhan. /Istimewa

AKTUALITAS.ID – Keributan antarpengemudi ojek online (ojol) dengan penagih utang (debt collector) terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Selasa (18/2/2020). Satu driver ojek mengalami luka sayat kena sabet benda tajam.

Ali (36), pengemudi ojek online, mengatakan keributan itu dipicu akibat mata elang yang mencoba menarik motor milik Ledi, wanita pengojek. Saat itu, Ledi, wanita drover ojol, yang melintas dihampiri 12 penagih utang.

“Si Ledi Diberhentikan di pinggir jalan. Ngakunya mereka dari leasing,” ujarnya.

Melihat Ledi yang dikerumuni, Rahmat, teman Ledi, kemudian menghampiri. Ia menyatakan bahwa Ledi telah membayar angsuran yang telah ditunggaknya.

“Temannya itu datang nunjukin bukti pembayaran cicilan motornya Ledi. Terus dia nanyain surat-suratnya penagih utang itu, mereka resmi dari leasing apa enggak?” ucapnya.

Bukannya menunjukkan bukti, sambungnya, satu debt collector malah memukul kepala Rahmat dari belakang. Akibat hal itu, memicu amarah puluhan ojol yang sebelumnya juga telah berkumpul di dekat lokasi.

“Ya kami marah, kok tiba-tiba dipukul dari belakan kepalanya Pak Rahmat,” kata Ali.

Bukan hanya kena pukul, Rahmat juga mengalami luka sayat di bagian lengan kiri akibat senjata tajam yang dihunus mata elang. “Jadi pas ribut-ribut itu mata elangnya tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam, saya enggak tahu jenisnya. Pokoknya sajam lah,” tambahnya.

Beruntung Rahmat tak mengalami luka parah karena bentrokan berhasil dibubarkan petugas Polres Jakarta Timur. Rahmat bersama tujuh orang mata elang kini diperiksa Polres Jakarta Timur atas kasus tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam, ada beberapa saksi yang masih dimintai keterangan,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi.

Leasing dilarang rampas unit

Untuk diketahui, pihak leasing tidak diizinkan secara hukum menarik paksa unit. Hal itu ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2020 lalu.

Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Sementara aparat kepolisian selama ini menegaskan akan menindak para debt collector yang merampas barang nasabah yang menunggak.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>