Bawaslu Kategorikan 15 Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2020


Siluet Index Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu meluncurkan Pilkada 2020 IKP ini untuk memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengategorikan 15 kabupaten/kota sebagai daerah yang rawan pada Pilkada 2020. Kategorisasi itu berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pilkada serentak 2020.

Ada 270 daerah yang akan menggelar pilkada langsung pada 2020. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin mengungkapkan, peluncuran IKP sebagai upaya mengantisipasi konflik pilkada. Upaya itu agar semua pihak termasuk TNI-Polri bisa mengantisipasi.

“IKP ini antisipasi agar tidak terjadi (konflik). Bukan berarti kita berharap akan terjadi. Agar kalau terjadi kerawanan-kerawanan menjelang pilkada, kita sudah petakan untuk diantisipasi,” kata Afif saat peluncuran IKP, di kawasan Pecenongan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2020.

Bawaslu memetakan ada 24 daerah masuk dalam kategori rawan, yang terdiri atas sembilan provinsi dan 15 kabupaten/kota.

Adapun 15 kabupaten/kota yang dianggap tinggi tingkat kerawanannya memiliki skor di atas 63,88.

Ke-15 kabupaten dan kota yang rawan tersebut adalah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kota Makassar, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Selanjutnya Kabupaten Mamuju Tengah, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Pasangkayu, Kota Tomohon, Kota Ternate, Kabupaten Serang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Sambas.

Sementara itu, semua provinsi yang menggelar pemilihan gubernur di Pilkada 2020 yang masuk dalam kategori rawan berdasarkan IKP 2020 adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara.

Kategorisasi kerawanan dalam IKP Pilkada 2020 ini berdasarkan beberapa indikator. Pertama, dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.

Kedua, dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

Indikator ketiga, dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. Keempat, dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>