RUU Data Pribadi, Gerindra: Data Rakyat Jangan Disalahgunakan Negara


Ilustrasi-Perlindungan-Data-Pribadi

AKTUALITAS.ID – Menkominfo Johnny G Plate dan DPR menggelar rapat membahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Selasa (25/2). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono.

“Apabila RUU ini kita hasilkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke 5 di Asean yang memiliki Undang-Undang perlindungan data pribadi, dan ke 133 di dunia,” kata Johnny, Selasa (25/2).

Menurutnya, RUU ini memuat berbagai aspek penting dalam pengaturan perlindungan data pribadi yang termasuk dalam peraturan perlindungan data pribadi di berbagai negara.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah berpendapat RUU perlindungan data pribadi ini akan menjadi regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam perlindungan hak asasi manusia serta mengatur pemrosesan data pribadi baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.

“RUU perlindungan data pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan dan pertahanan negara dan perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia di mana pun data pribadi berada. RUU ini mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yuridis Indonesia yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak pada WNI,” kata Sekjen NasDem tersebut.

Dia menjelaskan, secara umum, lingkung perlindungan data pribadi ini berlaku untuk sektor publik, pemerintah, privat, perorangan maupun korporasi. Baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Gerindra, Yan Permenas Mandenas mendukung RUU Perlindungan Data Pribadi ini segera disahkan. Namun, ia mengingatkan, betapa pentingnya data pribadi, sehingga jangan sampai disalahgunakan oleh negara.

“National security pasti semua setuju. Tapi kami tidak ingin national security ini disalahgunakan. Malah negara yang mengendalikan rakyatnya dari aspek pengelolaan data. Kami tidak ingin juga data pribadi masyarakat kita itu bisa diakses seenaknya oleh negara. Itu nggak bisa seperti itu,” kata Yan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menjaga data pribadi masing-masing. Sehingga, negara tak bisa seenaknya akan hal itu.

“Jadi dalam Undang-Undang tadi, kita perlu perhatikan sehingga ada keseimbangan. Selain keuntungannya untuk menjaga national security, tapi people security harus kita perhatikan. Jadi negara tidak serta merta untuk intervensi dan mengakses data apalagi dengan mempertimbangkan konstelasi politik kita di Indonesia yang tidak stabil. Konstelasi politik kita ini akan mempengaruhi intervensi untuk mengakses data publik oleh negara,” bebernya.

Dia khawatir negara menyalahgunakan data pribadi ini untuk kepentingan politik. Terlebih, stabilitas politik yang kerap tidak stabil, misalnya saat pemilu.

Oleh karena itu, selain national security tapi people security juga harus dijaga dari intervensi negara. Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan memperhatikan pasal per pasal akan RUU ini.

“National security ini kan menyangkut dengan dalam dan luar negeri. Tapi people security ini menyangkut dengan hak warga negara, sehingga perlindungan data pribadi itu harus benar benar bagian yang melekat pada masyarakat dan menjadi konstitusi kita hak hidup,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>