Connect with us

NASIONAL

Keraton Surakarta Jadi Prioritas Revitalisasi, Kemenbud Libatkan Ahli Hukum dan Budaya

Aktualitas.id -

Kuasa hukum sekaligus pemerhati cagar budaya, Teguh Satya Bhakti, dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kebudayaan,
(kiri) Kuasa hukum sekaligus pemerhati cagar budaya, Teguh Satya Bhakti, dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Senin (22/6/2026). AKTUALITAS.ID/Mico

AKTUALITAS.ID – Kementerian Kebudayaan memprioritaskan revitalisasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai bagian dari upaya pelindungan cagar budaya nasional pada 2026. Pemerintah juga menargetkan penetapan 1.000 objek sebagai Cagar Budaya Nasional hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan revitalisasi Keraton Surakarta menjadi salah satu program utama yang sedang dijalankan pemerintah. Program tersebut mencakup museum dan sejumlah bangunan bersejarah di dalam kompleks keraton.

“Tahun ini fokus kami adalah revitalisasi Keraton Surakarta, museum, dan beberapa bangunan di dalam kawasan tersebut. Kehadiran Pak Teguh dan tim memberikan dukungan tambahan bagi kami dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak,” kata Restu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Sebelum revitalisasi dilakukan, Kementerian Kebudayaan melaksanakan pendataan dan inventarisasi berbagai objek budaya yang berada di lingkungan keraton. Kegiatan tersebut berlangsung sejak April 2026 melalui koordinasi dengan pihak Keraton Surakarta.

Menurutnya, inventarisasi mencakup manuskrip, pusaka, koleksi museum, serta berbagai objek pemajuan kebudayaan yang memiliki nilai sejarah tinggi. Sejumlah koleksi tersebut nantinya akan diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional.

“Berbagai objek budaya, terutama pusaka dan koleksi museum, telah kami inventarisasi. Nantinya sejumlah koleksi tersebut akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum dan pemerhati cagar budaya Teguh Satya Bhakti menilai upaya pelestarian budaya sering menghadapi tantangan hukum yang tidak sederhana. Selain persoalan regulasi, konflik internal di lingkungan keraton juga kerap memengaruhi proses pelindungan aset budaya.

“Persoalan yang terjadi di Keraton Surakarta juga dialami sejumlah keraton lain, yakni konflik keluarga yang berkaitan dengan aset, sementara aset tersebut merupakan bagian dari cagar budaya yang harus dilindungi,” kata Teguh.

Dirinya menilai negara perlu hadir untuk memastikan pelestarian budaya tetap berjalan tanpa terpengaruh konflik internal keluarga yang terjadi di lingkungan keraton.

“Negara harus hadir untuk melindungi dan merevitalisasi cagar budaya tanpa terlibat dalam persoalan internal keluarga. Urusan pelestarian budaya dan konflik keluarga harus dipisahkan agar proses revitalisasi berjalan optimal,” tuturnya.

Selain revitalisasi Keraton Surakarta, Kementerian Kebudayaan juga mempercepat penetapan Cagar Budaya Nasional di berbagai daerah. Hingga pertengahan tahun 2026, sekitar 460 objek budaya telah masuk dalam proses penetapan setelah sebelumnya pemerintah menetapkan sekitar 430 objek.

Restu optimistis target 1.000 Cagar Budaya Nasional dapat tercapai seiring meningkatnya partisipasi pemerintah daerah dalam mengusulkan objek budaya yang layak dilindungi negara.

“Potensi cagar budaya Indonesia sangat besar. Karena itu percepatan penetapan cagar budaya nasional dan warisan budaya takbenda akan terus dilakukan,” katanya. (Micko)

TRENDING