Connect with us

Berita

Resiko Penularan Corona, Anak-anak di Jakarta Belajar di Rumah pada 16-29 Maret

AKTUALITAS.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 27/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah atau Home Learning menjelaskan pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal mulai tanggal 16 sampai 29 Maret 2020 harus dilakukan di rumah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan langkah ini merupakan upaya menindaklanjuti […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 27/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah atau Home Learning menjelaskan pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal mulai tanggal 16 sampai 29 Maret 2020 harus dilakukan di rumah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan langkah ini merupakan upaya menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Serta berdasarkan pertimbangan dan perkembangan kondisi saat ini di Provinsi DKI Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Selain itu, Nahdiana juga menjabarkan kesembilan poin secara lengkap, terkait arahan dalam surat edaran ini yang meliputi:

  1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal dilakukan di rumah mulai tanggal 16 sampai 29 Maret 2020;
  2. Para Kepala Bidang Persekolahan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah secara tertib;
  3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan tetap berada di rumah masing-masing;
  4. Pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya;
  5. Kepala Satuan Pendidikan menugaskan pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing guna melakukan layanan pembelajaran jarak jauh dan melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan;
  6. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktifitas di luar rumah;
  7. Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dilakukan penundaan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian;
  8. Pedoman pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat diunduh di web Dinas Pendidikan (https:l/disdik.jakarta.go.idl);
  9. Dengan terbitnya edaran ini, Surat Edaran Nomor 26/SE/2020 tanggal 13 Maret 2020 tidak berlaku.

“Edaran ini agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Trending

Exit mobile version