Tengah Penyebaran Corona, Polri Minta Pedagang Batasi Penjualan Sembako


Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menerbitkan surat imbauan kepada para pedagang untuk melakukan pembatasan penjualan bahan pokok saat wabah Virus Corona.

Surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tersebut ditujukan ke sejumlah asosiasi, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

“Iya, memang semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Menurut dia, pemanfaatan situasi tersebut merujuk pada pengambilan keuntungan di tengah penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Pembatasan penjualan yang diminta oleh pihak kepolisian meliputi pembelian beras oleh masyarakat maksimal 10 Kg, pembelian gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

Masih merujuk pada surat tersebut, Satgas Pangan pun meminta agar langkah-langkah tersebut dapat dilakukan guna menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting) serta komoditas pangan lainnya. Hal itu pun menjadi salah satu dukungan terhadap program Gugus Tugas percepatan penanganan corona.

Kendati demikian, Daniel meyakini hingga saat ini belum terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga pangan. Saat ini, kata dia, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan terjadi karena peningkatan permintaan.

“Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja karena permintaan nambah,” jelas dia.

“Naiknya masih beberapa bahan,” tambah dia.

Sebagai informasi, sejumlah bahan pangan seperti gula pasir, bawang putih, cabai rawit merah, dan sejumlah bahan pangan lainnya mengalami kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir.

Masyarakat di sejumlah daerah pun terdeteksi melakukan pemborongan tak terkontrol akibat isu Virus Corona atau panic buying.

Sedikitnya 100 ribu aparat keamanan dikerahkan ke seluruh negeri untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Setiap pelanggar dilaporkan akan dikenai sanksi dan denda sebesar 135 euro atau sekitar Rp2,2 juta.

Macron menegaskan peraturan baru ini juga melarang setiap perkumpulan massa termasuk bersama keluarga dan teman.

Sebelumnya, Prancis telah lebih dulu menutup bar-bar, restoran, dan bioskop. Pemerintah juga telah meliburkan sekolah dan universitas.

Macron menegaskan pengetatan pembatasan pergerakan ini diterapkan setelah masyarakat mengabaikan aturan sebelumnya.

“Bahkan ketika petugas medis memperingatkan tentang gawatnya situasi, kami melihat orang-orang masih berkumpul di taman dan pasar yang ramai, restoran dan bar juga tidak menghormati perintah penutupan,” kata Macron.

“Seolah-olah hidup tidak berubah,” ujarnya. Kata dia, perilaku acuh tak acuh seperti ini hanya membuat nyawa orang lain dalam bahaya.

Pemerintah Prancis juga memutuskan menunda pemilihan daerah yang semula berlangsung pekan ini menjadi pada 21 Juni mendatang.

Dia juga akan meminta parlemen untuk menyetujui undang-undang yang bisa memberikan kabinet pemerintahannya menerapkan dekrit “di daerah yang diperlukan untuk menangani krisis” Covid-19 ini.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>