Berita
Ditengah Pandemi Corona, Yasonna: Hanya Orang Tumpul Kemanusiaan Tak Terima Napi Bebas
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak menerima pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19. Pernyataan Yasonna merespon sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi COVID-19. “Saya […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak menerima pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan Yasonna merespon sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi COVID-19.
“Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan yang tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas,” kata Yasonna seperti dikutip Antara, Minggu (5/5/2020).
Yasonna sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020. Pembebasan itu diklaim dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.
“Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan,” ungkap Yasonna.
Bahkan, menurut Yasonna, kritik terhadap kebijakan pembebasan narapidana tersebut ada yang tidak berdasarkan fakta.
“Yang tidak enak itu, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial,” tambah Yasonna.
Padahal menurut Yasonna negara-negara di dunia juga telah merespon himbauan PBB tersebut, contohnya Iran membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu tahanan dan Brazil membebaskan 34 ribu narapidana.
“Sekadar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, ‘it’s against humanity’,” tegas Yasonna.
Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat mengkritik kebijakan Yasonna membebaskan narapidana. Sebab, sejumlah napi kasus korupsi juga akan dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Namun, Yasonna membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.
-
Multimedia14 jam lalu
FOTO: Melihat Kolam Renang Terbesar se-Asia Tenggara di Bintan
-
Nusantara9 jam lalu
Junjung Toleransi, Relawan Max-Peggi akan Gelar Natal Oikumene
-
Jabodetabek12 jam lalu
Emak-Emak Jadi Korban Hipnotis di Pasar Depok, Emas Ratusan Juta Raib
-
POLITIK16 jam lalu
PDIP Tegaskan Pentingnya Proses Hukum, Yasonna Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
-
Jabodetabek20 jam lalu
Transjakarta Operasikan 200 Bus Listrik, Dorong Jakarta Menuju Emisi Nol
-
Ragam20 jam lalu
Denny JA: Launching 37 Buku Puisi Esai Memberi Landasan Kokoh pada Angkatan Puisi Esai
-
Olahraga23 jam lalu
Persebaya Surabaya Fokus Jaga Puncak Klasemen Meski Diterpa Sanksi PSSI
-
OtoTek18 jam lalu
Lamborghini Tunda Mobil Listrik Pertamanya hingga 2029