Berita
Driver Ojol Tak Dapat BLT, Bisa Daftar Kartu Pra Kerja
AKTUALITAS.ID – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pendapatan driver ojek online (ojol) menurun drastis. Untuk menggantinya pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT), bila tak dapat driver ojol bisa daftar Program Kartu Pra Kerja. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, mewabahnya virus corona atau Covid-19 membuat pemerintah harus memperluas jangkauan. […]
AKTUALITAS.ID – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pendapatan driver ojek online (ojol) menurun drastis. Untuk menggantinya pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT), bila tak dapat driver ojol bisa daftar Program Kartu Pra Kerja.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, mewabahnya virus corona atau Covid-19 membuat pemerintah harus memperluas jangkauan. Sebab, pekerja informal seperti pengemudi ojek online juga kehilangan penghasilan saat ada wabah ini.
Dengan demikian, maka kartu Pra Kerja tidak lagi di khususkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan tapi juga pekerja yang kehilangan penghasilan sehari-harinya. Terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH dari pemerintah.
“Misalnya pengemudi ojek online yang tadinya dapatkan penghasilan harian, sekarang kesempatan bagi mereka untuk ikut pelatihan, tingkatkan kualitas skill, sekaligus dapat dukungan pemerintah,” ujarnya melalui media briefing virtual di Youtube Kemenkeu.
Andin menjelaskan, nantinya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu kepada pengemudi ojek online atau sektor informal lainnya yang akan ikut mendaftar Kartu Prakerja. Pengecekan untuk memastikan bahwa mereka adalah yang benar-benar tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Ini juga nanti PMO (manajemen pengelola kartu Prakerja) akan cek bahwa yang bersangkutan tidak dapat PKH, tidak dapat BLT. Ini untuk menghindari double counting supaya manfaat bisa dirasakan lebih banyak orang,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada usaha kecil dan mikro (UKM) dan usaha ultra mikro (UMi) melalui penundaan pokok dan bunga cicilan selama enam bulan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar bantuan PHK yang didapatkan masyarakat tidak untuk membayar cicilan.
“Uang itu artinya masih bisa bergulir di masyarakat, bisa hasilkan kegiatan ekonomi sangat positif. Ini sangat penting bagi mereka untuk bertahan di samping tentunya selain bantuan sembako dan PKH kalau mereka di level yang sesuai kriteria,” kata Andin.
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
NASIONAL08/03/2026 00:01 WIBPanja Judi Online Mandek, NIC Minta DPR Bertindak Serius
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
NASIONAL07/03/2026 18:30 WIBMudik Gratis Lintas Moda Perkuat Layanan Angkutan Lebaran
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 17:45 WIBKapolres Mimika Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026
-
RAGAM07/03/2026 21:01 WIBSuasana Duka di Rumah Vidi Aldiano, Rekan Artis Datang Beri Penghormatan
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:48 WIBTawuran, Polisi Amankan 7 Pelajar dan Sita 18 Busur Panah