Update Corona di Sulsel 19 April: 191 Positif, 60 Sembuh, 24 Meninggal


Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

AKTUALITAS.ID – Data terbaru Sulsel Tanggap Covid-19 hingga Minggu malam ini,(19/4/2020), disebutkan pasien positif Corona yang masih dirawat 191 orang. Pasien sembuh 60 orang dan 24 orang meninggal dunia.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat sebanyak 282 orang, sehat 226 orang, dan 43 meninggal dunia. Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang masih proses pemantauan 661 orang dan yang telah selesai pemantauan 2.583 orang.

Sementara itu, menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat, 24 April 2020, sebanyak 810 personel Polrestabes Makassar dan 390 personel dari Satker Polda Sulsel bersama unsur TNI dan pemerintah daerah telah disiapkan untuk melakukan pengamanan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa polisi sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankan penerapan PSBB tersebut.

Yakni, berupa pemberlakuan sistem pengamanan kota (sispam kota) dengan melakukan pola preventif dan represif, yakni pembuatan serta penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.

“Juga akan dilaksanakan Giat Patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB,” kata Ibrahim.

Selain pelibatan personel Polda Sulsel, ia melanjutkan, pengamanan PSBB di Kota Makassar juga melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota Makasar.

Ibrahim menyebut, personel Polda Sulsel bersama TNI dan pemda itu diterjunkan untuk melakukan penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB. Namun, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis

Dia sangat berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh warga agar proses ini berjalan dengan baik, efektif, dan efisien, demi kepentingan bersama.

“Kami imbau agar nantinya menaati aturan pelaksana PSBB ini. Kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan diproses pidana,” tutur kabid Humas Polda Sulsel.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>