Soal Pelonggaran Tempat Ibadah, Wapres: Belum Bisa Dilakukan


Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin saat Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Sejumlah anggota DPR terutama di Komisi VIII meminta Kementerian Agama untuk melakukan pelonggaran tempat ibadah seperti masjid. Mengingat sektor-sektor lain juga dilakukan pelonggaran.

Keinginan ini sempat disinggung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam rapat kabinet. Selama pandemi Covid-19 masih terjadi, maka belum bisa dilakukan pelonggaran itu.

“Menyangkut adanya keinginan membuka tempat ibadah tadi Pak Wapres mengingatkan peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat tergantung apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, dalam keterangan pers usai rapat kabinet evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (12/5/2020).

Tempat ibadah sempat menjadi salah satu lokasi penularan Covid-19. Hingga kemudian pemerintah mengeluarkan imbauan agar beribadah di rumah. Termasuk bekerja dari rumah. Sehingga membuat aktivitas di masjid atau gereja yang biasanya ramai, menjadi sepi.

Terlebih di saat bulan Ramadhan 1441 H saat ini. Aktivitas tarawih berjemaah menjadi sepi, karena ada imbauan tersebut ditambah dengan penerapan PSBB. Hingga pandemi ini masih terus ada, pelonggaran tempat-tempat ibadah belum bisa dilakukan.

“Kalau bahaya tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tapi, kalau masih ada ancaman covid, maka salat id berjemaah tidak dilakukan,” kata Doni melanjutkan pernyataan Wapres Ma’ruf.

Komisi VIII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama membahas sejumlah permasalahan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Dalam raker tersebut, sejumlah anggota DPR meminta Kementerian Agama memerhatikan masalah rumah ibadah yang aktivitasnya dibatasi selama darurat Covid, sedangkan sejumlah sektor lainnya seperti usaha, transportasi dan bidang lainnya mulai diberikan kelonggaran atau relaksasi.

Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq, berharap agar masjid dapat kembali diisi. Tentunya dengan mematuhi prosedur kesehatan WHO untuk pencegahan penularan Corona. “Seharusnya ada anjuran masjid boleh diisi, tapi dengan batasan tidak lebih 20 orang. Tetap ada kegiatan, tapi tetap jaga jarak, sediakan hand sanitizer dan sebagainya,” kata Maman, Senin, 11 Mei 2020.

Anggota lainnya yakni Iskan Qolba dari Fraksi PKS menyuarakan hal serupa. Tidak ada masalah jika memang harus memerhatikan standar WHO seperti physical distancing atau mengenakan masker. Yang terpenting adalah masyarakat dapat kembali beribadah di masjid

“Saya setuju masjid pelan-pelan dibuka, katakanlah jaraknya dua baris ke belakang. Dua meter ke samping. Dan suruh masyarakat bawa sajadah tertib. Kalau memang masjid sudah gak ada cahaya Allah gimana nanti,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>