Peserta Tunggak Iuran, Said Didu: Ingat BPJS Bukan untuk Memeras Rakyat


Mantan Sekretaris Kementerian ESDM Muhammad Said Didu, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Besaran denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Hal tersebut ditanggapi oleh Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu dia menekankan sejatinya pemberian fasilitas BPJS merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ingat UU BPJS bukan utk memeras rakyat, tapi pemerintah/negara mengambil alih tanggung jawab pelayanan kesehatan. Jangan dibalik,” cuit akun Twitter @msaid_didu. dikutip Kamis (21/5/2020).

Diketahui, Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Sesuai isi Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas I dan kelas II akan mulai mengalami kenaikan pada 1 Juli 2020.
Iuran kelas I mengalami peningkatan dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Sementara iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.

Untuk kelas II baru akan mengalami kenaikan pada 1 Januari 2021. Saat ini, golongan kelas tersebut membayar sebesar Rp25.500 per bulan dengan subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp16.500 per bulan.

Sementara itu, kelas III akan mengalami kenaikan iuran menjadi Rp35 ribu per bulan pada tahun depan. Kenaikan ini terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp16.500 menjadi Rp7.000 per orang setiap bulannya.

Selain mempertimbangkan keputusan MA, perubahan tarif ini juga memperhitungkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, serta kebijakan pendanaan jaminan kesehatan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>