Berita
Buat SIM di Maluku Harus Gunakan BPJS
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan menetapkan persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Maluku. “Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku […]

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan menetapkan persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Maluku.
“Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, anjuran untuk memiliki BPJS adalah suatu yang positif ini merupakan hal yang positif bagi seluruh masyarakat, karena menjamin keamanan.
“Dalam artian, ini menjaga dan melindungi diri kita agar tidak terjadi sesuatu kan,” tuturnya.
Untuk diketahui Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. [Ari/Ant]
-
FOTO28/04/2025 17:23 WIB
FOTO: Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Aksi Premanisme
-
JABODETABEK28/04/2025 05:30 WIB
Jakarta Cerah Seharian, Tapi Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari
-
DUNIA28/04/2025 14:00 WIB
Siaga Satu! Malaysia Buru Penyebab Klaster Penyakit Misterius yang Mengintai Siswa Sekolah di Kedah
-
EKBIS28/04/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp68 Ribu, Minyakita dan Daging Kerbau Turun Tajam
-
EKBIS28/04/2025 08:30 WIB
Kabar Baik Awal Pekan, Cek Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 28 April 2025
-
EKBIS28/04/2025 09:30 WIB
Senin Optimis! IHSG Melesat, Sektor Keuangan dan Infrastruktur Jadi Motor Penggerak
-
FOTO28/04/2025 18:18 WIB
FOTO: Komisi II DPR Raker dengan Gubernur Bahas Sejumlah Isu
-
NUSANTARA28/04/2025 14:30 WIB
Indonesia Resmi Masuk Musim Kemarau! BMKG Ingatkan Potensi ‘Horor’ Cuaca Dadakan