Berita
Buat SIM di Maluku Harus Gunakan BPJS
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan menetapkan persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Maluku. “Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan menetapkan persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Maluku.
“Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, anjuran untuk memiliki BPJS adalah suatu yang positif ini merupakan hal yang positif bagi seluruh masyarakat, karena menjamin keamanan.
“Dalam artian, ini menjaga dan melindungi diri kita agar tidak terjadi sesuatu kan,” tuturnya.
Untuk diketahui Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. [Ari/Ant]
-
FOTO14/07/2026 21:30 WIBFOTO: Gus Yahya Bicara Muktamar ke-35 PBNU
-
FOTO14/07/2026 18:29 WIBFOTO: Suasana JPO yang Tertabrak Truk Pengangkut Alat Berat
-
POLITIK14/07/2026 11:00 WIBGolkar: Jangan Jadikan Kekalahan Pemilu Alasan Berbuat Anarkis
-
POLITIK14/07/2026 17:00 WIBDPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas
-
NASIONAL14/07/2026 15:20 WIBKPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Rp222 Miliar
-
POLITIK14/07/2026 13:00 WIBPakar Desak Bawaslu Berbenah Total Jelang Pemilu 2029
-
NASIONAL14/07/2026 14:00 WIBKejati Sumbar Dituding Culik Mahasiswa UIN Imam Bonjol
-
OLAHRAGA14/07/2026 21:00 WIBPreview Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Siapa Melaju ke Final?

















