Berita
Langgar Larangan Mudik, Kapolda Sumut: Bisa Dipenjara-Denda Rp 100 Juta
AKTUALITAS.ID – Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menegaskan masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat dikenakan hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta. “Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut,” ujar Martuani dalam keterangan, Kamis […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menegaskan masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat dikenakan hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut,” ujar Martuani dalam keterangan, Kamis (21/5/2020).
Dia mengatakan para pelanggar larangan mudik akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan membuat 25 pos pengecekan di setiap perbatasan wilayah Sumut. Para pengendara motor dan pengemudi mobil akan diminta menjalani rapid test serta suhu tubuhnya.
Dia mengatakan seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas, terutama dalam pengamanan pos check point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi COVID-19.
“Kami juga rutin melakukan imbauan, baik bersifat preventif maupun preemtif, untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus Corona,” ujar Martuani.
Dia mengimbau agar salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing. Selain itu, warga diingatkan untuk menggunakan masker setiap ke luar rumah dan sering mencuci tangan menggunakan sabun.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar kita tidak terinfeksi COVID-19. Jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan COVID-19,” tuturnya.
Martuani juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota ada beberapa peraturan dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat agar tidak terjadi korupsi. Polda Sumut akan mengawasi secara ketat agar tidak ada penyalahgunaan dalam penyaluran sembako.
-
Multimedia24 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
-
Multimedia17 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
-
Nusantara4 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
-
EkBis13 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
-
POLITIK19 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
POLITIK17 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
-
EkBis20 jam lalu
Kolaborasi KAI Properti dan Korem 044: Resmikan Basemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
-
Nasional18 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi