Berita
Donny Gahral Sebut Tempat Ibadah Berisiko Tinggi Penularan Corona
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan, penutupan masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) dilakukan lantaran berisiko tinggi terjadi penularan. Hal ini tak lepas dari ibadah di masjid maupun tempat ibadah lain yang kerap dilakukan tanpa menjaga jarak fisik. “Kita tidak mau ada penularan. Itu tempat beribadah kan jaraknya sangat […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan, penutupan masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) dilakukan lantaran berisiko tinggi terjadi penularan. Hal ini tak lepas dari ibadah di masjid maupun tempat ibadah lain yang kerap dilakukan tanpa menjaga jarak fisik.
“Kita tidak mau ada penularan. Itu tempat beribadah kan jaraknya sangat dekat, apalagi kalau [ibadahnya] jemaah,” ujar Donny saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Donny pun tak ambil pusing dengan kritikan sejumlah pihak yang keberatan dengan penutupan masjid, namun tempat umum seperti mal dibuka. Menurutnya, pembukaan tempat-tempat tersebut memang harus dilakukan secara bertahap.
“Jadi semuanya harus ada tahapan-tahapan. Bukan berarti mal dibuka, masjid ditutup. Kan ada tahapan mana yang harus dibuka mana yang belum,” katanya.
Donny menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi di lapangan jika ingin membuka kembali tempat ibadah. Nantinya jika sudah dibuka, jemaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di rumah ibadah misalnya dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker.
“Kalau sudah tepat waktunya pasti akan dibuka tempat ibadah. Jadi tidak ada yg perlu dipersoalkan karena semua sudah ada tahapannya, sudah ada aturan main yang jelas,” ucap Donny.
Sejumlah kritik sebelumnya disampaikan kepada pemerintah terkait kebijakan menutup masjid namun mal dan bandara tetap dibuka. Pemerintah dinilai tak konsisten dengan imbauan untuk melakukan kegiatan di rumah termasuk beribadah.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Agama bakal menerbitkan aturan yang membolehkan kegiatan di rumah ibadah. Rencananya aturan itu akan terbit Jumat (29/5) besok.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
									 
									 
									 
											 
											 
											 
											 
											