Pilkada saat Pandemi, Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Lewat Pembagian Masker


Anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin, AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – KPU menyiapkan draf PKPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Corona (COVID-19). Bawaslu menyebut jika sudah disahkan PKPU itu, maka lingkup yang diawasi akan bertambah, termasuk apabila ada potensi pelanggaran pemilu misalnya bagi-bagi masker sebelum mencoblos di TPS.

“Potensi kerawanan tambahan di TPS. Faktor lain dari segi pengawasan misalnya ada pemilih yang datang tidak menggunakan masker dan pelindung diri yang diatur, jangan sampai kemudian memicu ada tim sukses yang membagi masker dengan pesan-pesan tertentu ini bisa menjadi hal baru,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, di KPU, yang disiarkan melalui akun Facebook KPU RI, Kamis (18/6/2020).

Afif mencontohkan ada potensi pelanggaran pilkada apabila ada kelompok masyarakat membagikan masker dengan simbol-simbol calon peserta Pilkada. Yang mana masker tersebut diberikan kepada pemilih yang akan menuju TPS pada hari pemungutan suara. Oleh karenanya, hal ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi.

“Di sekitar TPS ada perkumpulan orang yang menyiapkan pemilih yang datang tidak menggunakan masker. Karena kepikiran masuk TPS harus menggunakan masker, dia di kasih masker atau dijadikan modus untuk katakanlah mem-briefing pemilih sebelum masuk TPS atau ditambah imbalan yang lain,” ungkap Afif.

“Namanya potensi tentu harus kita cegah, semakin kita sosialisasikan untuk kita cegah, maka harapan kita yang negatif yang akan merusak kualitas pemilu kita jadi sangat penting,” imbuhnya.

Afif mengatakan secara teknis aturan teknis pengawasan pemilu tidak berubah, melainkan ada penambahan pada protokol Kesehatan COVID-19. Hal tersebut juga akan menjadi salah satu objek yang dipantau Bawaslu.

“Dulu nggak pernah kita bayangkan hal seperti ini. Jadi kalau aturan teknisnya nggak banyak berubah, tapi protokol kesehatannya membuat persyaratannya tambahan ini yang harus membuat perhatian kita di TPS dan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan draf PKPU tentang Pilkada di tengah pandem sebenarnya tinggal 2 tahap lagi selesai. Pertama harus dibahas di rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah, setelah itu diundangkan oleh Kemenkum HAM.

Arief menyayangkan pembahasan PKPU dengan DPR diundur dari yang sebelumnya dijadwalkan pada minggu ini, diundur menjadi 22 Juni. Akan tetapi, KPU berharap agar PKPU tersebut dapat segera disahkan karena tahapan Pilkada lanjutan akan segera dimulai tanggal 24 Juni dengan agenda verifikasi faktual pasangan calon perseorangan.

“Minggu lalu KPU sudah menyampaikan surat kepada DPR agar buatkan jadwal untuk konsultasi karena di dalam UU diatur PKPU tentang tahapan itu harus melalui 1 tahap yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Nah sebetulnya sudah dijadwal hari Rabu kemarin, tetapi karena satu hal DPR memberitahu kami akan ditunda tanggal 22,” kata Arief.

Meski begitu, Arief mengatakan sebelum PKPU itu terbit, KPU sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan. Hal itu agar petugas yang di lapangan memiliki pedoman protokol kesehatan saat melakukan verifikasi faktual maupun pencocokan data.

“PKPU yang baru ini yang mau kita tetapkan ini adalah PKPU yang mengatur protokol kesehatannya, saat verifikasi faktual protokol kesehatanya gimana, saat coklit protokol kesehatannya gimana, dst. Jadi tentu kami berharap sebelum tanggal 24 dimulainya verifikasi faktual ini sudah jadi sehingga teman teman tahu bagaimana protokol kesehatannya,” ungkapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>