Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Fokus Pengawasan hingga Pemutakhiran Data Pemilih


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sudah memulai persiapan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sejauh ini, sejumlah rapat yang dilaksanakan membahas mata anggaran.

“Persiapan Bawaslu sekarang kita 2024 misalnya, dari segi anggaran kita kemarin baru melakukan rapat dengan KPU. Yaitu rapat untuk menyamakan mata anggaran jumlahnya berapa. Biar tidak ada perbedaan antara berapa, untuk Adhoc KPU, misalnya kayak PPK, atau Panwas kecamatan biar jumlahnya agak sama,” tutur Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Cilegon, Banten, Kamis (11/11/2021).

Masih soal anggaran, Fritz melanjutkan, pihaknya membahas mengenai irisan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Pilkada Kabupaten.

“Ini kan sama nih, apakah honornya sama, kan juga tidak. Pertanyaannya apakah itu ditanggung APBN, APBD Provinsi, atau ditanggung APBD Kabupaten Kota. Itu kan salah satu persoalan. Itu dalam kacamata anggaran,” jelas dia.

Menurut Fritz, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan anggaran tersebut pada Januari 2022. Hal itu sesuai dengan persetujuan Komisi II DPR RI.

“Sekarang kami tetap melakukan perbaikan, baik sistem informasi kemudian sistem penanganan pelanggaran, di mana sebenarnya kesalahan apakah ini karena temuan atau karena laporan. Atau karena partisipasi masyarakat yang tidak mau jadi pelapor atau saksi misalnya, atau kemudian bagaimana koordinasi dg KASN, atau juga dengan pemutakhiran data pemilih. Bagaimana kita bisa mendapat data dari KPU, untuk melakukan pemutakhiran lanjutan,” kata Fritz.
Lebih lanjut, Bawaslu tengah memetakan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 mana yang menjadi konsen utama. Hal tersebut demi fokusnya pengawasan, pemutakhiran data pemilih, hingga verifikasi calon dari partai politik.

Terlebih, belakangan negeri ini dihebohkan dengan adanya data warga negara yang diperjualbelikan di internet.

“Dan ini juga menjadi warning bagi para pihak yang ingin mempergunakan data-data yang beredar selama ini untuk dukungan partai politik atau calon kepala daerah, mereka akan digunakan pelanggaran pidana. Baik UU Pemilu, atau pelanggaran UU Pidana. Misalnya memalsukan tanda tangan. Dan itu salah satu yang kami sebagai Bawaslu perlu mengingatkan kepada para pihak untuk tidak mempergunakan data tersebut dalam proses Pemilu atau Pilkada 2024,” Fritz menandaskan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>