Connect with us

POLITIK

Bawaslu Bongkar Potensi Celah Hukum Pemilu di Era KUHP Baru

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai melakukan langkah besar untuk menyesuaikan penanganan tindak pidana pemilu dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Langkah ini dinilai krusial agar tidak muncul perbedaan tafsir yang dapat menghambat proses penegakan hukum pada pemilu mendatang.

Isu tersebut menjadi fokus dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu, Puadi, mengatakan keberadaan KUHP Nasional membawa konsekuensi hukum yang harus segera diantisipasi, terutama terkait hubungan antara aturan pidana umum dan aturan khusus dalam tindak pidana pemilu.

BACA JUGA  Bawaslu akui Sulit Buktikan Keterlibatan Aparat Negara Dalam Pilkada 2020

“Isu yang menurut saya perlu mendapatkan perhatian serius adalah bagaimana kita menempatkan hukum pidana pemilu dalam hubungan antara asas lex specialis dan lex generalis,” ujar Puadi saat menyampaikan keynote speech.

Menurutnya, reformasi hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk memastikan aturan dalam KUHP Nasional tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara pidana pemilu.

Puadi menegaskan diperlukan kejelasan mengenai norma hukum acara yang digunakan agar aparat penegak hukum tidak memiliki tafsir yang berbeda ketika menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para penegak hukum,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini penanganan pidana pemilu dilakukan secara terpadu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

BACA JUGA  Bawaslu: Standardisasi Data Pengawasan Pemilu untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Karena itu, Bawaslu mendorong agar mekanisme koordinasi dini (early coordination) yang selama ini diterapkan dalam Sentra Gakkumdu memperoleh landasan hukum yang semakin kuat dalam sistem hukum nasional yang baru.

“Kami ingin menempatkan Sentra Gakkumdu sebagai bentuk early coordination yang selama ini telah dipraktikkan pada setiap pemilu. Tantangannya sekarang adalah bagaimana memperkuat kedudukan dan efektivitas mekanisme tersebut dalam kerangka hukum yang baru,” jelas Puadi.

Menurutnya, harmonisasi bersama Kementerian Hukum, Kepolisian, dan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas penegakan hukum pemilu agar lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum.

Rapat harmonisasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.

BACA JUGA  PPATK Laporkan Transaksi Janggal di Masa Kampanye kepada KPU dan Bawaslu 

Melalui harmonisasi ini, Bawaslu berharap sistem penegakan hukum pemilu mampu beradaptasi dengan KUHP Nasional tanpa mengurangi efektivitas penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana pemilu di masa mendatang. (Bowo/Mun)

TRENDING