POLITIK
Bawaslu Bongkar Potensi Celah Hukum Pemilu di Era KUHP Baru
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai melakukan langkah besar untuk menyesuaikan penanganan tindak pidana pemilu dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Langkah ini dinilai krusial agar tidak muncul perbedaan tafsir yang dapat menghambat proses penegakan hukum pada pemilu mendatang.
Isu tersebut menjadi fokus dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu, Puadi, mengatakan keberadaan KUHP Nasional membawa konsekuensi hukum yang harus segera diantisipasi, terutama terkait hubungan antara aturan pidana umum dan aturan khusus dalam tindak pidana pemilu.
“Isu yang menurut saya perlu mendapatkan perhatian serius adalah bagaimana kita menempatkan hukum pidana pemilu dalam hubungan antara asas lex specialis dan lex generalis,” ujar Puadi saat menyampaikan keynote speech.
Menurutnya, reformasi hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk memastikan aturan dalam KUHP Nasional tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara pidana pemilu.
Puadi menegaskan diperlukan kejelasan mengenai norma hukum acara yang digunakan agar aparat penegak hukum tidak memiliki tafsir yang berbeda ketika menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para penegak hukum,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini penanganan pidana pemilu dilakukan secara terpadu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Karena itu, Bawaslu mendorong agar mekanisme koordinasi dini (early coordination) yang selama ini diterapkan dalam Sentra Gakkumdu memperoleh landasan hukum yang semakin kuat dalam sistem hukum nasional yang baru.
“Kami ingin menempatkan Sentra Gakkumdu sebagai bentuk early coordination yang selama ini telah dipraktikkan pada setiap pemilu. Tantangannya sekarang adalah bagaimana memperkuat kedudukan dan efektivitas mekanisme tersebut dalam kerangka hukum yang baru,” jelas Puadi.
Menurutnya, harmonisasi bersama Kementerian Hukum, Kepolisian, dan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas penegakan hukum pemilu agar lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum.
Rapat harmonisasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.
Melalui harmonisasi ini, Bawaslu berharap sistem penegakan hukum pemilu mampu beradaptasi dengan KUHP Nasional tanpa mengurangi efektivitas penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana pemilu di masa mendatang. (Bowo/Mun)
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 18:30 WIBRitual Adat Jokowi di Lampung Hanya Strategi Pencitraan Politik dengan PSI
-
RAGAM29/06/2026 13:48 WIBWarning Polri! Platform Kripto Tak Bisa Seenaknya Kuasai Aset Nasabah
-
POLITIK29/06/2026 19:30 WIBSafari Politik di Basis Gerindra dan Riltual Injak Logo Mirip PDIP, Pengamat: Jokowi Bermain Api
-
NASIONAL29/06/2026 16:30 WIBGus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, KPK Siapkan Tahap II Kasus Korupsi Kuota Haji
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan

















