Berita
Bawaslu: Situs Jurdil2019.org Salahi Prinsip Netralitas
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019. “Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada.
Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019.
“Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jl Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Selain itu, kata Afif, situs jurdil2019.org terdapat simbol relawan dari salah satu kandidat peserta pilpres 2019.
“Kedua, di video tutorial aplikasi jurdil2019 terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon ini juga tidak boleh. Ketiga dalam penayangan video rilis hasil perhitungan aplikasi jurdil di channel bravo. Di YouTube hanya membuat hashtag salah satu paslon,” bebernya.
Afif menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah Bawaslu agar tidak adanya persepsi masyarakat yang menilai Bawaslu berpihak kepada salah satu paslon.
“Yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral. Karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo bawaslu tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs itu melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. [Kiki Budi Hartawan]
-
EKBIS18/03/2025
Tragis! IHSG Makin dalam Terperosok Usai Trading Halt
-
MULTIMEDIA18/03/2025
FOTO: Prabowo Resmikan 17 Stadion Serentak dari Gelora Delta Sidoarjo
-
EKBIS18/03/2025
Ekonomi RI ‘Sakit’, IHSG Terjun Bebas: Investor Panik!
-
EKBIS18/03/2025
Pastikan Hasil Panen Terserap Maksimal, Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani
-
EKBIS18/03/2025
Rupiah ‘Jalan di Tempat’: Dipengaruhi Geopolitik dan Data Ekonomi Domestik
-
NASIONAL18/03/2025
Rentan Disalahgunakan, Mahasiswa Andalas Gugat Pasal Ujaran Kebencian di UU ITE ke MK
-
OLAHRAGA18/03/2025
Skuad Timnas Indonesia Lengkap di Sydney, Siap Tantang Australia!
-
EKBIS18/03/2025
Mentan Amran Pantau Operasi Pasar di PT Pos Banjarbaru, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman