POLITIK
Pengamat: Masa Jabatan Anggota DPR Wajib Dibatasi
AKTUALITAS.ID – Wacana pembatasan masa jabatan anggota DPR RI kembali memantik perdebatan panas di ruang politik nasional. Pengamat politik senior Boni Hargens melontarkan usulan tegas agar masa jabatan anggota legislatif dibatasi maksimal dua periode demi mencegah dominasi kekuasaan dan memastikan regenerasi politik berjalan sehat.
Boni menilai, dalam sistem presidensial, prinsip pembatasan jabatan seharusnya tidak hanya berlaku bagi presiden dan kepala daerah, tetapi juga seluruh jabatan publik yang dipilih langsung melalui pemilu, termasuk anggota DPR RI.
“Presiden dibatasi dua periode, kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode,” ujar Boni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menyoroti realitas politik di Senayan, di mana sejumlah anggota legislatif diketahui mampu bertahan hingga lebih dari empat periode berturut-turut atau lebih dari 20 tahun menduduki kursi parlemen.
Kondisi tersebut, menurut Boni, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas representasi politik di Indonesia.
“Dalam sistem yang mengklaim dirinya demokratis dan representatif, durasi semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representasi yang sesungguhnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Boni menyoroti fenomena langgengnya figur-figur lama di parlemen yang dinilai tidak lepas dari dominasi modal politik dan jaringan patronase yang mengakar dalam sistem elektoral.
Ia mempertanyakan apakah keterpilihan berulang tersebut benar-benar murni kehendak rakyat atau justru hasil dari struktur politik yang tidak seimbang.
Polemik semakin menguat ketika Boni menyinggung sikap DPR yang sebelumnya mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun dengan alasan regenerasi kelembagaan.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menciptakan standar ganda dalam praktik politik nasional.
“Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten DPR seharusnya terlebih dahulu menetapkan batas periode jabatan bagi anggotanya sendiri,” ujarnya.
Boni menegaskan, institusi seperti Polri dan TNI memiliki mekanisme regenerasi yang berbeda karena berbasis jenjang kepangkatan, sistem promosi internal, hingga usia pensiun, bukan mandat politik lima tahunan seperti DPR.
Karena itu, ia menilai pencampuran logika antara institusi politik dan institusi keamanan berisiko menimbulkan kekeliruan konseptual dalam tata kelola negara.
Lebih lanjut, Boni menyarankan agar jika DPR ingin memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian, maka yang dibenahi adalah mekanisme pengawasan eksternal, transparansi seleksi, dan evaluasi kinerja, bukan pembatasan masa jabatan secara langsung.
“Mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal dan transparansi, bukan pembatasan jabatan yang kontraproduktif,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
JABODETABEK07/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Langit Jakarta 7 Oktober
















