Berita
Pemkab Bogor Terapkan Denda Jika Tak Gunakan Masker
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kini menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020. “Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kini menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.
“Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (17/7/2020).
Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
Menurutnya, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, salah satunya mengenai sektor pendidikan.
Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.
Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.
-
RAGAM10/03/2025
Masjid Jami Al Barkah: Warisan Sejarah dan Keunikan Spiritual di Tengah Kemang
-
NASIONAL10/03/2025
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
NASIONAL10/03/2025
Ridwan Kamil ‘Menghilang’ Saat Rumahnya Digeledah KPK, Lagi Ngopi di Mana, Kang?
-
NASIONAL10/03/2025
SEMMI Desak PPATK Telusuri Aliran Dana ‘Bensin Oplosan’ di Pertamina
-
NUSANTARA10/03/2025
Korupsi Dana Hibah Rp4,7 Miliar, Komisioner KPU dan Bawaslu OKI Ditahan
-
OASE11/03/2025
Panduan Sholat Tarawih di Rumah bagi Perempuan, Lengkap dengan Niat dan Tata Cara
-
MULTIMEDIA10/03/2025
FOTO: Driver Ojol Siap Terima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
-
NASIONAL10/03/2025
Skandal MinyaKita: DPR Desak Penarikan Produk dan Usut Tuntas Kecurangan