Pemprov DKI Jakarta Ganti SIKM dengan CLM


SIKM Jakarta

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta bagi warga Jakarta dan luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) karena dinilai kurang efektif.

Meskipun Pemprov DKI Jakarta menghapuskan SIKM tersebut, nantinya SIKM diganti dengan penilaian diri (self assessment).

“Penilaian diri tersebut, dilakukan lewat pengisian data pada platform “Corona Likelihood Metric” (CLM) dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya di Jakarta Sabtu (18/7/2020).

Menurutnya, CLM merupakan aplikasi layanan untuk penilaian mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.

“Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya,” jelasnya

Dirinya menambahkan, usai pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

“Jika aman yang bersangkutan akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>