Kisruh Rapat DPR soal Djoko Tjandra, Gerindra Minta Diselesaikan


AKTUALITAS.ID – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi III DPR, Habiburokhman meminta polemik terkait rencana rapat pengawasan untuk membahas masalah pelarian buronan kasus korupspi Bank Bali, Djoko Tjandra diselesaikan.

Habiburokhman mengatakan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan Ketua Komisi III DPR, Herman Herry sebaiknya duduk bersama menyelesaikan masalah, bukan justru saling berkomentar di publik.

“Kami berharap agar polemik soal rencana rapat Komisi III dengan mitra penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membahas kasus joko Tjandra bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Habiburokhman menyebut Azis maupun Herman memiliki basis argumen yang benar. Menurutnya, mereka berdua sama-sama merujuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Azis memakai Pasal 1 angka 13 yang mengatur masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama melaksanakan kunjungan kerja.

Sementara Herman merujuk Pasal 53 ayat (3) yang membuka peluang rapat digelar saat reses. Rapat itu pun harus melalui persetujuan dari Badan Musyawarah dan pimpinan DPR,

“Kami percaya kalau komunikasi berjalan dengan baik, maka fungsi DPR sebagai lembaga pengawas untuk mengawal kasus Djoko Tjandra bisa maksimal,” ujar politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI merencanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelarian buronan kasus, Bank Bali Djoko Tjandra. Rencana diutarakan usai Ketua Komisi III DPR Herman Herry menerima salinan surat jalan Djoko Tjandra, Selasa (14/7).

Namun akhir pekan kemarin, Herman menyebut rencana itu terancam gagal. Komisi hukum tak mendapat izin dari pimpinan dewan di Senayan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut rencana rapat pengawasan terkait pelarian Djoko Tjandra ditolak dengan alasan rapat tak boleh digelar saat reses.

“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses,” kata Azis dalam keterangannya, Sabtu (18/7).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>