AJI Desak Jaksa Agung Tindak Oknum Pejabat Memukul Jurnalis


Stop Kekerasan Wartawan

AKTUALITAS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan pemukulan yang diduga dilakukan Kepala Subdirektorat Media dan Humas Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini terhadap wartawan Law-Justice Ricardo Ronald.

AJI Jakarta menilai, Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum telah menjadi tempat tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Tindakan Isnaini terhadap Ronald diduga sebuah penganiayaan yang melanggar pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Atas dasar itu, AJI Jakarta mendesak, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera memproses tindakan pejabat terkait secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” mengutip siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Mengutip siaran pers, intimidasi terjadi pada Kamis lalu (16/7). Jurnalis Law-Justice Ricardo Ronald sedang melakukan peliputan berupa wawancara dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Setelah itu, sekitar 16.20 WIB, Ronald menemui Hari dan langsung memperkenalkan diri. Hari saat itu didampingi dua pejabat Puspenkum lainnya.

Salah satunya, Kepala Subdirektorat Media dan Humas Puspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini. Tiba-tiba perkenalan Ronald direspons dengan nada tinggi oleh Isnaini.

Berdasarkan penuturan Ronald, Isnaini langsung menghardik dengan suara keras dan menunjuk-nunjuk dirinya. Isnaini kemudian memukul pipi Ronald sambil mengatakan, “Oh, ini kamu yang kemarin. Saya, kan, bilang nanti kasih data!”

Isnaini bersikap demikian diduga karena pemberitaan Law Justice mengenai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Ronald menjelaskan, berita tersebut tidak berisi penjelasan Isnaini karena Isnaini tidak memberikan data sesuai waktu yang dijanjikan.

Setelah itu, Kapuspenkum Hari Setiyono kemudian membawa Ronald dengan cara merangkulnya untuk dibawa ke ruang tamu Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.25 WIB. Dalam perjalanan itu, Isnaini kembali memukul punggung Ronald.

Pukulan itu dirasa Ronald cukup keras sehingga dia menegur Isnaini. Namun Isnaini menganggap itu merupakan bentuk keakraban.

Sesampainya di ruang tamu Puspenkum, Ronald masih melihat Isnaini marah-marah dengan raut muka emosional. Isnaini yang masih mengenakan pakaian dinas, bahkan sempat mengajaknya berkelahi. Tindakan Isnaini membuat pegawai Puspenkum lainnya menenangkannya.

Di kursi ruang tamu ruang Puspenkum, Kapuspenkum Hari Setiyono mencecar Ronald beberapa pertanyaan mengenai latar belakangnya dan medianya. Ronald mengaku medianya di bawah naungan AJI.

Ronald baru ke luar dari ruangan itu pukul 17.20 WIB. Dia mengaku mendapat perasaan takut setelahnya. Itulah sebabnya, dia baru melaporkan masalah tersebut ke redaksi Law Justice pada Rabu (22/7).

“Perlu ditegaskan, AJI Jakarta tidak memiliki hubungan apapun dengan media Law-Justice dan media online itu juga bukan di bawah naungan AJI. Kendati demikian, AJI Jakarta terus memperjuangkan kemerdekaan pers,” mengutip siaran pers.

AJI menyatakan Isnaini tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara, pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Atas dasar itu, AJI Jakarta mendesak. Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Law-Justice dan kasus-kasus kekerasan jurnalis lainnya,” mengutip siaran pers.

Kejagung Membantah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono membantah ada pemukulan terhadap jurnalis Law-Justice Ricardo Ronald. Dia mengatakan Isnaini hanya sebatas menepuk pundak Ricardo Ronald.

Hari menjelaskan bahwa saat itu Isnaini menepuk pundak Ronald seraya menegur tentang salah satu berita dibuat dengan judul tendensius. Teguran juga disampaikan karena berita tersebut sudah tayang tanpa ada penjelasan lengkap dari Kejagung.

Padahal, kata Hari, Kejagung sudah berjanji bakal memberikan data untuk keperluan berita yang dimaksud. Namun, berita sudah ditayangkan terlebih dahulu dan diberi judul tendensius dan menyudutkan Kejagung.

“Kekecewaan atas cara kerja wartawan media online Law-Justice yang tidak memegang janji juga cara mengutip informasi dari narasumber khususnya pembicaraan lewat telpon dan aplikasi WhatsAp dilakukan tanpa ijin,” kata Hari lewat siaran pers.

“Dan karenanya Sdr. M. Isnaini sebagai Kasubbid Kehumasan merasa keberatan dengan judul dan cara menulis dan mengutip berita,” tambahnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>