Selama 2021, Kejagung Tangani 1.852 Kasus Korupsi dan Selamatkan Rp21,2 T Uang Negara


Gedung Kejaksaan Agung/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung mencatat telah menangani sebanyak 1.852 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Jumlah itu tercatat sepanjang tahun 2021.

“Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Kejaksaan telah menangani 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin, Sabtu (1/1/2022).

Dari penanganan dua perkara tersebut, pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai puluhan triliun rupiah.

“Penyelamatan keuangan negara Rp 21,2 triliun. 763.080 dollar dan SGD 32.900 dollar,” ujarnya.

“PNBP Rp415,6 miliar, yang terdiri dari pendapatan uang pengganti Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang Rp46,8 miliar, pendapatan uang sitaan (uang rampasan) Rp185,4 miliar dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar,” sambungnya.
2 dari 2 halaman
Tindak Pidana Umum

Selain itu, untuk perkara tindak pidana umum yang telah ditangani sepanjang tahun 2021 sebanyak 147.624 kasus. Lalu, untuk kasus yang sudah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara.

“Berhasil diselesaikan berdasarkan Restorative Justice 346 perkara,” sebutnya.

Untuk mayoritas perkara yang ditanganinya itu yakni kasus tindak pidana narkotika, pencurian serta penganiayaan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>