NASIONAL
DPR Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Kesewenang-wenangan
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki fase penting. Di satu sisi, DPR ingin memperkuat kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. Namun di sisi lain, parlemen mengingatkan agar aturan baru tersebut tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya melihat persoalan dari tingkat nasional. Menurutnya, masukan dari berbagai daerah juga harus menjadi dasar agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum.
Komisi III telah menyerap aspirasi masyarakat saat kunjungan kerja ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari berbagai masukan tersebut, muncul satu kesimpulan yang sama, yakni negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.
“Seluruh aspirasi yang kami terima menunjukkan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” kata Habiburokhman, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pemberantasan kejahatan harus bergeser dari pendekatan “follow the suspect” menjadi “follow the money” dan “follow the asset”, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana.
Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara wajib diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Ia menegaskan, Komisi III ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, Habiburokhman juga mengusulkan pembentukan mekanisme pengawas khusus terhadap aparat penegak hukum yang menangani proses perampasan aset. Usulan tersebut muncul sebagai langkah antisipasi agar kewenangan besar dalam penyitaan aset tidak disalahgunakan.
“Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana,” ujarnya dalam RDPU di Kompleks Parlemen.
Sementara itu, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Regulasi tersebut mengatur ruang lingkup perampasan aset, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, hingga mekanisme pendanaan.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menegaskan tujuan utama RUU ini adalah memastikan hasil tindak pidana, khususnya kejahatan bermotif ekonomi, tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku sehingga kerugian dapat dipulihkan.
Selain mengatur aset yang dapat dirampas, draf RUU juga memuat 16 pokok pengaturan, mulai dari asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, tata kelola aset sitaan, kerja sama lintas negara, hingga akuntabilitas pengelolaan anggaran.
RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi. Namun DPR menegaskan, efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga negara dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL11/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong Satu Kementerian Khusus Urusan Bencana
-
JABODETABEK11/09/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 11 September 2026

















