NASIONAL
Banyak Korban, DPR Desak Polri dan Kejaksaan Hentikan Sementara Kasus Pidana Konflik Agraria
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural di berbagai daerah. Langkah itu diminta agar penyelesaian sengketa tanah lebih mengedepankan jalur kebijakan dan pendekatan nonpidana.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur yang membahas dugaan kriminalisasi terhadap pejuang agraria.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penghentian sementara perkara diperlukan agar aparat penegak hukum dapat fokus mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme kebijakan, termasuk mendukung kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/5/2026).
Selain meminta penghentian perkara, Komisi III juga mendesak Kapolri memberi perlindungan kepada aktivis agraria maupun masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, terutama pada wilayah yang masih berada dalam proses penyelesaian konflik.
“Khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam penyelesaian, sesuai Surat Kepala Staf Kepresidenan RI pada 12 Maret 2021 terkait permohonan perlindungan terhadap lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria,” ujar Habiburokhman.
Secara khusus, DPR meminta Polda Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi NTT menghentikan perkara pidana terhadap advokat Antonius Yohanis Bala dalam kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin di Kabupaten Sikka. Komisi III menilai aparat perlu memedomani aturan hak imunitas advokat dalam ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
“Dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta mengutamakan penyelesaian sengketa agraria di Kabupaten Sikka sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Habiburokhman.
Dalam rapat itu, DPR juga mendukung rekomendasi KPA untuk membentuk tim koordinasi pengawasan penyelesaian konflik agraria struktural dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengungkap sepanjang 2025 hingga 2026 pihaknya mencatat ratusan dugaan kriminalisasi terhadap pejuang agraria di berbagai wilayah Indonesia.
“Sebanyak 123 kasus kriminalisasi tercatat dengan jumlah korban mencapai 113 orang,” kata Dewi.
Menurut KPA, kasus tersebut tersebar di 12 provinsi dan didominasi konflik perkebunan, kehutanan, serta pertambangan. Sementara itu, Polda NTT dalam rapat memaparkan proses hukum terhadap advokat, aktivis, dan kepala suku yang membela masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Kabupaten Sikka terkait laporan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. (Ari)
-
NUSANTARA06/06/2026 06:30 WIBBanjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Medan
-
POLITIK06/06/2026 09:00 WIBSjafrie: Ada Orang Dalam yang Tak Suka Indonesia Kuat
-
RIAU06/06/2026 09:30 WIBKolaborasi LAMR dan Polbeng Perkuat Pelestarian Budaya Permainan Rakyat
-
NASIONAL06/06/2026 00:00 WIBLPSK Siap Berikan Perlindungan JC dalam Kasus Korupsi BGN-Imipas
-
RAGAM05/06/2026 19:30 WIBLiterasi Keuangan Sejak Dini Penting untuk Masa Depan Anak
-
NASIONAL06/06/2026 07:00 WIBSonny Sonjaya Siap Bongkar ‘Nama Besar’ di Skandal MBG
-
RIAU05/06/2026 20:29 WIBSatresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Panger
-
NASIONAL05/06/2026 21:00 WIBMenkum Tegaskan Pesan Prabowo, ASN Harus Jaga Integritas

















