Masih ada Pandemi Corona, Kapolda Sumut Minta Tak Takbir Keliling Iduladha


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin meminta agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling menyambut hari raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Ia mengatakan pelaksanaan takbir cukup digelar di dalam masjid dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Pada saat Salat Idul Adha, kami imbau untuk seluruh masyarakat kita tidak perlu takbir keliling, cukup takbir di masjid dan Salat Idul Adha di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Martuani, Rabu (29/7/2020).

Apalagi kasus penyebaran Covid-19 di Sumut tergolong tinggi. Bahkan, per 28 Juli 2020, jumlah pasien Covid-19 yang terkonfirmasi di wilayah provinsi itu ada 3.518 orang yang diisolasi. Sebanyak 183 orang di antaranya meninggal, dan 949 orang dinyatakan sembuh.

“Harap dicatat untuk lonjakan kasus di Sumut cukup menonjol sudah menembus angka 3.000 an. Sehingga kami ingatkan agar masyarakat Sumut tidak menggelar takbir keliling,” ujar Martuani.

Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut), Whiko Irwan meminta umat Islam untuk menjalankan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam merayakan Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli 2020.

“Kami imbau agar umat Islam menjalankan ketentuan-ketentuan dari Kementerian Agama dan Fatwa MUI yang bertujuan melindungi nyawa dan jiwa umat,” kata Whiko Irwan.

Kemenag sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Pada SE tersebut Kemenag meminta petugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, membersihkan dan mendesinfektan tempat pelaksanaan ibadah, membatasi jumlah pintu keluar/masuk dan menyediakan fasilitas protokol kesehatan.

Kemudian petugas penyelenggara juga harus menyediakan alat pengecekan suhu badan. Bila ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan. Menerapkan pembatasan jarak antar jemaah, tidak menjalankan kotak amal, membawa sajadah sendiri, menjaga kebersihan tangan, dan petugas mengimbau agar anak-anak dan lanjut usia tidak mengikuti salat Idul Adha.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, GTPP Covid-91 Sumut meminta penyelenggara harus mematuhi protokol kesehatan seperti saling menjaga jarak, menghindari kerumunan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Panitia kurban juga harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan.

Panitia juga diminta bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan Fatwa MUI Nomor 12/2009 terkait standar sertifikasi penyembelihan aman. Seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan menyembelih hewan kurban juga harus dibersihkan dan sterilisasi serta menggunakan sistem satu orang satu alat dalam menyembelih hewan kurban.

“Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus aman dan nyaman, dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut. Pelaksanaan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah salat Idul Adha 10 Dzulhijjah hingga sebelum magrib 13 Dzulhijjah,” pungkas Whiko.

Sebelumnya, berdasarkan sidang isbat, Kemenag telah menetapkan hari raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1441 H di Indonesia jatuh pada 31 Mei 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>