Berita
Kabulkan Gugatan Evi Novida, DKPP Sebut PTUN Urusi Hukum Bukan Etik
AKTUALITAS.ID – Putusan PTUN mengabulkan gugatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020 menuai polemik. Dalam putusannya, hakim PTUN meminta Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, segera dicabut. Anggota DKPP, Ida […]
AKTUALITAS.ID – Putusan PTUN mengabulkan gugatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020 menuai polemik. Dalam putusannya, hakim PTUN meminta Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, segera dicabut.
Anggota DKPP, Ida Budhiati, menyikapi polemik itu. Menurut dia, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP,” jelas Ida dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.
“Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida.
Dia menambahkan, berdasarkan UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat.
Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.
“Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” pungkasnya.
-
NUSANTARA01/10/2026 12:30 WIBKarhutla Mengamuk di Lereng Gunung Salu Lovu
-
EKBIS01/10/2026 11:30 WIBHarga BBM Pertamina per 1 Oktober 2026 Tak Berubah
-
DUNIA01/10/2026 12:00 WIBGeger! 45 Perusahaan Ketahuan Beli Ulasan Google Palsu
-
POLITIK01/10/2026 14:00 WIBIstana Umumkan Perombakan Besar, Ini Daftar Lengkapnya
-
DUNIA01/10/2026 15:00 WIBMojtaba Khamenei Mulai Bersih-Bersih Militer Iran
-
NASIONAL01/10/2026 16:00 WIBMulai 5 Oktober, Duit Insentif SPPG MBG Berubah Total
-
POLITIK01/10/2026 19:00 WIBTiga Nama Besar Terpental dari Kabinet, Tak Dapat Jatah Baru
-
NASIONAL01/10/2026 13:00 WIBMuzani Yakin Sekolah Rakyat Jadi Mesin Cetak SDM Unggul

















