Berita
Tersangka ajukan Banding, Sidang Kasus TKI Diperkosa Pejabat Malaysia Terkatung-katung
Sidang pemeriksaan kasus pemerkosaan terhadap seorang warga Indonesia oleh seorang mantan pejabat Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, sampai saat ini masih terkatung-katung akibat tersangka mengajukan banding. Hakim di Malaysia dilaporkan masih menjadwalkan sidang dengar pendapat banding yang diajukan tersangka baru akan digelar pada Oktober mendatang. Seperti dilansir MalayMail, Jumat (31/7), Hakim pada Pengadilan Ipoh, Perak, […]

Sidang pemeriksaan kasus pemerkosaan terhadap seorang warga Indonesia oleh seorang mantan pejabat Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, sampai saat ini masih terkatung-katung akibat tersangka mengajukan banding.
Hakim di Malaysia dilaporkan masih menjadwalkan sidang dengar pendapat banding yang diajukan tersangka baru akan digelar pada Oktober mendatang.
Seperti dilansir MalayMail, Jumat (31/7), Hakim pada Pengadilan Ipoh, Perak, Hakim Azman Abu Hassan, menetapkan sidang dengar pendapat itu akan digelar pada 19 sampai 21 Oktober mendatang.
Dalam sidang itu jaksa penuntut umum yang bakal bertugas adalah Azhar Mokhtar. Sedangkan Yong didampingi kuasa hukum Datuk Rajpal Singh.
Jaksa Azhar meminta pengadilan untuk menetapkan tanggal sidang pemeriksaan, karena proses peradilan kasus tersebut sudah tertunda beberapa kali.
Di sisi lain, Rajpal yang mewakili Yong menyatakan mereka masih menunggu keputusan dari pengadilan federal supaya kasus itu disidangkan di pengadilan tinggi.
“Saat ini pengadilan tinggi dan pengadilan banding menolak kasus itu disidangkan di pengadilan tinggi. Kami lantas mengajukan banding ke pengadilan federal dan masih menunggu keputusan mayoritas. Ini akan segera lengkap,” kata Rajpal.
Korban sampai saat ini dilaporkan masih di dalam perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.
Seperti dilansir Borneo Post, kasus ini terkuak setelah korban melapor ke polisi pada 23 Agustus 2019. Korban yang berusia 23 tahun mengatakan bahwa Yong yang merupakan majikan sekaligus anggota dewan Tronoh memperkosanya di rumah tempatnya bekerja di Desa Meru 2 nomor 52, Taman Desa Meru, Meru Raya.
Korban mengatakan peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2019 antara pukul 20.15 sampai 21.15 waktu setempat.
Setelah diselidiki, polisi menetapkan Yong sebagai tersangka. Pada 26 November 2019, Yong diajukan ke persidangan dan menyatakan tidak bersalah.
Akan tetapi, kubu Yong meminta supaya persidangan kasus itu dipindahkan dari pengadilan tingkat pertama.
Alhasil pada 5 Desember 2019, hakim menetapkan sidang seharusnya digelar pada 10 sampai 14 Februari lalu.
Pengadilan banding menolak permohonan Yong supaya kasus itu disidangkan di pengadilan tinggi pada 10 Februari lalu. Namun, sehari kemudian Yong kembali mengajukan permohonan supaya kasus itu disidangkan di pengadilan tinggi.
-
JABODETABEK02/04/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem Rabu 2 April! Jakarta Diprediksi Hujan dengan Kilat dan Guntur
-
RAGAM01/04/2025 19:00 WIB
King Nassar Tegas Menolak Perjodohan: “Saya yang Menikah, Bukan Orang Lain!”
-
RAGAM01/04/2025 20:00 WIB
Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA, Tegaskan Proses Harus Sesuai Hukum
-
RAGAM01/04/2025 21:00 WIB
Sering Minum Minuman Manis? Waspadai Risiko Penyakit Jantung!
-
NUSANTARA01/04/2025 23:00 WIB
Libur Lebaran 2025, Dedi Mulyadi Pastikan Tempat Wisata Jabar Bebas Pungli!
-
NASIONAL01/04/2025 22:00 WIB
Angka Kecelakaan Fatal Saat Mudik Lebaran 2025 Turun Drastis Hingga 75%
-
NASIONAL02/04/2025 08:00 WIB
Wamenaker ‘Naik Pitam’ Dengar Ojol Cuma Dapat THR Rp 50 Ribu
-
EKBIS02/04/2025 08:30 WIB
Libur Panjang Bursa: Perdagangan Saham BEI Berhenti Lebih dari Seminggu